Kasus Pengancaman Wartawan, Polres Samosir Diminta Bertindak Tegas  

Samosir, Lintangnews.com | Pihak Polres Samosir diminta tindak tegas pelaku kasus pengancaman atau pasal 335 yang dialami wartawan saat melakukan peliputan jurnalistik di daerah itu.

“Menurut kejadian di lapangan, hal ini juga dapat dimasukkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18, jika setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan dapat menghambat atau menghalangi sesuai ketentuan pasal ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari fakta, data, informasi dalam kebutuhan jurnalisnya dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini sesuai ketentuan UU Pers,” ucap Hisar Sihotang salah seorang penggiat sosial asal Kabupaten Samosir yang tinggal di Jakarta saat dihubungi awak media, Selasa (2/2/2021) melalui telepon seluler.

Di tempat terpisah, korban Karmel Sihotang memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya pada tanggal 17 September 2020 lalu saat melakukan peliputan jurnalistik.

Sebelumnya wartawan Transparancy ini mendapat informasi mengenai pengerahan massa oleh beberapa orang tokoh masyarakat, dengan dalil akan melakukan pemagaran dan mematok batas perkampungan kerangka (penyorobotan tanah-red)

Perlu diketahui, tanah ulayat itu merupakan warisan pomparan (keturunan) Opung Guru Sininta Sihotang yang turun temurun telah dikuasai beberapa generasi yang tinggal di Huta Parmonangan, Desa Turpuk Sihotang, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir.

Ada pun aksi penyerobotan itu terjadi, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu Karmel datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan peliputan.

“Sekira pukul 10.00 WIB ternyata benar massa datang diangkut mobil L300 dengan nomor polisi (nopol) BB 8714 CA, dan BK 9534 BP.  Ini termasuk membawa sejumlah potongan kayu maupun bibit pohon alpukat sebagai alat untuk  pemagaran wilayah Huta Parmonangan,” ucap Karmel.

Lanjutnya, saat itu gerombolon massa menanami bibit pohon alpukat dan jenis tumbuhan lain untuk menguasai tanah leluhur dan warisan dari Pomparan Opung Guru Sininta Sihotang.

“Supaya informasi tidak simpang siur, saya sebagai awak media tetap melakukan peliputan dengan cara merekam video kegiatan mereka di lapangan hingga selesai,” tukas Karmel.

Namun pihak penyerobot berusaha mengancam dan mengintimidasi Karmel, termasuk melarang melakukan tugas jurnalis.

“Bahkan salah seorang dari mereka mengancam memecahkan telepon seluler sebagi alat bukti video yang saya miliki. Hal ini jelas dilakukan oknum pihak yang mengaku mengatasnamakan Bius Siopat Tali,” kata Karmel mengakhiri.

Kasus ini telah resmi diterima pihak Polres Samosir dan dipersangkakan dengan tindak pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 335. Ini sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/B- 182 / IX/ 2020 /SMR/SPKT tanggal 17 September 2020.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, melalui Kasubag Humas, Iptu Marlan Silalahi menjelaskan, tahapan tindakan penyelidikan dalam menangani kasus itu.

“Saat ini kita akan melanjutkan dengan melayangkan surat undangan pada pihak terlapor, karena korban telah selesai diinterogasi terkait kejadian itu. Kita tunggu saja perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya,” ujar Iptu Marlan mengakhiri. (Tua)