Edarkan Sabu, Polsek Padang Hulu Ciduk Robi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | RS alias Robi (36) warga Jalan Sei Kelambah Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi diciduk Unit Reskrim Polsek Padang Hulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Robi diciduk di Jalan Sei Kelembah, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB yang dipimpin Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya.

Iptu Beringin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan pengungkapan.

“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan tersebut. Saat dilakukan  penggeledahan serta menginterogasi tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti,” papar Kapolsek, Rabu (3/2/2021).

Dari kantong celana belakang sebelah kiri tersangka, petugas menemukan 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisikan sabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka, dan mengaku dirinya telah melakukan penyalahgunaan narkotika, dengan cara sebagai pengedar dan penjual sabu.

“Selanjutnya barang bukti sabu diduga seberat 5 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung disita. Tersangka diancam dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, ” terang Kapolsek. (Purba)