Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun mengamankan puluhan bungkus narkotika jenis sabu.
Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, terlebih dilakukan gelar perkara dipimpin KBO, Ipda Bismar Saragih serta diikuti piket penyidik dan Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu JW Saragih, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kegiatan digelar di ruang Sat Narkoba Polres Simalungun. Tersangka yang diserahkan itu yakni inisial S alias Uge (21) warga Huta II Bah Kisat, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dengan barang buktinya, 1 buah tas sandang kecil warna hitam merk Tirasiler dan 1 unit timbangan elektrik me mini scale.
Selanjutnya 36 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, 31 paket harga jual Rp 100.000, 5 paket sabu harga jual Rp 200.000, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu.
Kemudian pastik klip kecil kosong, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 unit HP Android Oppo dan uang penjualan sabu sebesar Rp 1 juta. (Rel/Zai)


