Bea Cukai Kualanamu Musnahkan BMN Sebesar Rp 368 Juta Lebih

Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan periode 2019-2020.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Bea Cukai Kualanamu memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan periode 2019-2020 atas barang larangan pembatasan bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/2/2021).

BMN hasil penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 368.633.000 yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah dan ditimbun diantaranya telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, tas, produk tekstil dan spare part kenderaan.

Pemusnahan disaksikan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), BPPOM Medan, Karantina Pertanian Medan, Karantina Ikan, perusahaan jasa penitipan, perwakilan maskapai, kantor PT Pos, Kapolsek Beringin dan Kepala Desa (Kades) Araskabu.

Perwakilan DJKN, Sodikin menuturkan, sepanjang tahun 2919-2021, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan barang yang menjadi milik negara atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk impor, karena tidak memiiki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemusnahan BMN ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue colektor juga Community Protector, dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk  produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri,” paparnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menerangkan, pemusnahan BMN ditetapkan sebanyak 12 surat keputusan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN berdasarkan surat Nomor :S-5/MK.6/KN.5/2021 tanggal 8 Januari 2021 untuk dilakukan pemusnahan.

Elfi juga memberikan informasi, pada tahun 2020 Bea Cukai Kualanamu juga telah melakukan pemusnahan BMN dan BTD barang hasil penindakan sebanyak 3 kali, dengan nilai total Rp 432.356.000.

“Ini komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia, meskipun sedang berada pada situasi pandemi Covid-19,” paparnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang. (Idris)