Hutan Tele di Desa Partukko Naginjang Jangan Coba Diperjualbelikan

Samosir, Lintangnews.com | Hutan lindung Sektor Tele sekitarnya atau tepatnya di wilayah Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir, apabila ada oknum-oknum mencoba memperjual belikan atau menyewakan kawasan itu pada masyarakat akan mendapat tindakan tegas dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan Bernad Purba selaku Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul ketika dikonfirmasi awak media, Senin (15/2/2021). “Kami akan lakukan tindakan secara tegas atau melaporkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Bernad menjelaskan, jika di Desa Partukko Naginjang ada Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan dari Dishut. “KTH tidak boleh menjual atau menyewakan kawasan hutan tersebut. Itu (KTH) jelas kita bina dan memiliki izin,” ungkapnya.

Menanggapi pengaduan warga Desa Partukko Naginjang ke Polres Samosir baru-baru ini, Bernad menuturkan, hal itu telah ditangani Aparat Penegak Hukum  (APH).

“Kami waktu itu telah cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jadi kita tunggu saja proses penegak hukum dalam menyelidiki kasus itu,” imbuhnya mengakhiri.

Pemberitaan sebelumnya, bertamengkan KTH di daerah itu diduga keras marak terjadi pembalakan liar di kawasan Hutan Tele, tepatnya di Harian Boho dilakukan para oknum mafia tanah.

Menurut pengakuan warga baru-baru ini sambil menunjukkan bukti pengaduan tertulis ke Polres Samosir, jika mereka sudah pernah mengadukan hal itu pada pihak berwajib, namun belum ada tindakan secara hukum hingga sekarang.

Surat pengaduan warga Partukko Naginjang itu tertanggal 1 Oktober 2020 dan langsung ditujukan ke Polres Samosir. Namun menurut keterangan warga, jika terduga pelaku sampai saat ini tidak ada menerima sanksi apapun dari pihak Dishut atau Polres Samosir.

Akhirnya warga mengeluh dan menyampaikan keluhannya pada wartawan, Jumat (18/12/2020) lalu.

Mendengar informasi ini, akhirnya Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim, AKP Suhartono membenarkan surat warga Partukko Naginjang, saat disambangi di kantornya, Selasa (22/12/2020).

“Memang benar kita sudah menerima pengaduan warga Partukko Naginjang tentang penebangan kayu di kawasan Hutan Tele dan pengarapan lahan. Namun  kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya masih banyak melakukan tahapan dalam mengungkap kasus dimaksud. Seperti mengundang para pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Lalu setelah selesai, baru kita melakukan gelar dalam rangka mendudukkan permasalahan tersebut. Saya berharap pada warga yang mengadukan dugaan pembalakan liar atau para mafia tanah ini agar bersabar. Yang pasti akan kita lanjuti hingga clear (tuntas) masalahnya,” pungkas AKP Suhartono mengakhiri. (Tua)