Labuhanbatu, Lintangnews.com | Penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2017, oknum Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), inisial KH ditangkap Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konfrensi pers mengatakan, tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 bbersumber dari dana desa, Bagi Hasil Pajak (BHP), retribusi dan dana silpa tahun 2016.
Kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) Lobu Rampah menetapkan APBDes sebesar Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Lobu Rampah Nomor 3 Tahun 2017.
Selanjutnya dari APBDes itu dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemdes sebesar Rp 407.166.200, pembangunan Rp 703.184.168, pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277 dan pemberdayaan masyarakat Rp 94.987.232.
“Setelah dana masuk ke rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kades KH bersama Bendahara Desa, MSR menariknya. Dan uang itu dipegang KH,” sebut Kapolres.
Namun KH tidak melaksanakan APBDes sesuai dengan Perdes Nomor 3 Tahun 2017. Juga tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tak sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059.
Termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885.
“Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor Desa, operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional PKK dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama,” sebut AKBP Deni. (Sofyan)
