Warga Bakal Laporkan Pangulu Pardomuan Bandar ke Aparat Penegak Hukum  

Simalungun, Lintangnews.com | Kisruh penyaluran Bantuan Langsung Tunai  (BLT) dampak Covid-19 dan pembangunan dana desa tahun 2020 di Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, tampaknya akan bergulir ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ini karena perwakilan warga yang mengikuti audiensi di kantor Kecamatan Silou Kahean, Selasa (16/3/2021) merasa tidak puas dengan jawaban Pangulu, Julfikar Purba dan Camat, Jansimeon Sipayung, serta akan meneruskan permasalahan itu ke ranah hukum.

Dalam audiensi itu, warga meminta penjelasan terkait adanya perbedaan jawaban Pangulu di pemberitaan media online dengan kenyataan di lapangan. Dalam pemberitaan itu, menurut Pangulu, pembagian BLT telah disalurkan kepada warga selama 9 bulan di tahun 2020 dan pembangunan fisik juga sudah dilaksanakan.

Sementara pengakuan warga, mereka hanya menerima masing-masing sebesar Rp 600.000 selama bulan April, Mei dan Juni, serta Rp 900.000 di akhir bulan Desember 2020.  Sedangkan bangunan fisik pembukaan jalan di Dusun Bandar Silou seperti dikatakan Pangulu,  menurut warga tidak ada pembangunan sama sekali.

Warga juga meminta agar dana BLT tahun 2020 disalurkan kembali, dan menuntut Pangulu menunjukkan dimana sebenarnya pembangunan jalan yang dimaksudkan.

Sementara itu, Julfikar Purba menjelaskan, pembagian dana BLT tidak dapat dilaksanakan lagi, sebab dananya sudah tidak mencukupi lagi. Menurutnya, pembagian dana hanya Rp 600.000 masing masing di bulan Maret, April dan Mei.

Lalu, Rp 300.000 di bulan Juni, Juli dan Agustus yang pembayarannya sekaligus dibagikan di bulan Desember 2020. Ini karena dananya baru cair di bulan Desember 2020. Sementara jumlah penerima BLT sebanyak 124 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT.

“Untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020, penerima BLT tinggal hanya 22 orang saja, sebab dananya tidak mencukupi lagi,” sebutnya.

Sementara untuk bangunan fisik yang dikatakan untuk pembukaan jalan, Julfikar mengaku belum ada dan siap kembali untuk membangunkannya.

Mendengar penjelasan Pangulu itu , Rosman Purba Tambak selaku perwakilan warga merasa kecewa.

“Miris rasanya mendengar pengakuan Pangulu. Sebelumnya, Pangulu mengatakan pembangunan fisik dana desa sudah dilaksanakan, sekarang mengaku belum membangunkannya. Penyaluran dana BLT juga masih dipertanyakan dan yang terakhir pos pembagian penggunaan dana desa pun tidak dapat dijelaskan Pangulu,” sebut Rosman.

Mengetahui hal itu, menurut Rosman Purba bersama warga Pardomuan Bandar berencana akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, sehingga terang benderang terkait penggunaan dana desa selama tahun 2020. (Red)