Perda Cagar Budaya dan TJSLP, Bapemperda DPRD Siantar akan Jemput Bola

Siantar, Lintangnews.com | Sejauh ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cagar Budaya serta Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang sebelumnya sudah disepakati untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum terwujud.

Seperti diketahui, Perda tersebut selesai dibahas awal bulan November 2020. Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Siantar.

Dengan lahirnya Perda itu diharapkan Siantar menjadi salah satu tujuan wisata di tengah perkembangan destinasi Danau Toba, dengan sejumlah cagar budaya nya.

Astronout Nainggolan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berinisiatif mengajukan Perda Cagar Budaya dan TJSLP menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan jemput bola menyusul Ranperda yang telah ada di kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tersebut.

“Kalau soal Perda TJSLP memang ada kendala, karena informasi yang kita terima dari kantor Gubernur dan masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Kalau soal Perda Cagar Budaya, akan kita upayakan disusul ke kantor Gubernur,” ujarnya, , Rabu (17/3/2021). (Elisbet)