Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria pengangguran asal Huta Pasar Lama Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gungung Malela, Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim mengatakan, pelaku inisial SS alias Hendrik (39) itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Warga menyebutkan, Huta Pasar Lama sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata AKP Lukman, Rabu (17/3/2021).
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Katim I, Aiptu Aswin Manurung melakukan penyelidikan. Akhirnya SS ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.
Di antaranya, selembar gulungan uang kertas pecahan Rp 2.000 di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,59 gram. Selanjutnya 9 bungkus plastik klip kosong tepat di bawah kaki tersangka.
Kemudian 1 unit handphone (HP) Nokia, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 buah pipet dan 1 buah gunting. “Tersangka ditangkap dari rumahnya lalu digelandang ke kantor Sat Narkoba,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)
Tersangka dan barang bukti diamanakan di kantor Satres Narkoba Polres Simalungun.


