Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap warga di wilayah hukum (wilkum) Polsek Perdagangan, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
ES alias Endi (35) ditangkap tim opsnal Sat Narkoba dari rumahnya di Huta Bandar Hobun, Nagori Bandar Marsilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Sabtu (20/3/2021), tersangka ES ditangkap atas laporan dari warga setempat.
“Warga sekitar menyebutkan di Pekan Sei Langgei ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan juga nekad mengedar narkotika jenis sabu-sabu,” papar AKP Lukman.
Selanjutnya, imbuh Lukman. Tim Opsnal melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.
“Petugas juga mengamankan 6 bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 1,93 gram. Kemudian 4 plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP),” ungkap AKP Lukman.
Dari hasil interogasi petugas, ES mengakui sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki di Kecamatan Bandar Masilam.
“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya digelandang ke kantor Sat Narkoba guna proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)


