Simalungun, Lintangnews.com | Terdiri dari Direktur Utama (Dirut), Debora Haloho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sihar Napitupulu, Bendahara Penerima, Dewi Sembiring, Bendahara Pengeluaran, Eva Manik dan Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Tony Pelman Purba dan Bagian Program telah dipanggil ke Inspektorat Simalungun terkait klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikelola RSUD Tuan Rondahaim.
“Hari Jumat itu. Agendanya konfirmasi dan klarifikasi, bukan diperiksa,” jelas Irban IV, Lorberlin Purba saat ditemui bersama Inspektur Inspektorat Simalungun, Sudiahman Saragih, Selasa (30/3/2021).
Hasilnya, terungkap, dana sebesar Rp 2.213.400.000 ditransfer ke rekening Rumah Sakit (RS) Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu 20 untuk biaya operasional. “Penjelasan mereka, itu untuk operasional,” kata Lorberlin.
Padahal, RS Darurat Fasiltas Khusus Covid-19 yang terletak di Batu XX, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, tidak mempunyai Id atau pengguna di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Iya, RS Darurat Fasiltas Khusus Covid-19 belum mempunyai Id di Kemenkes. Makanya, ditunjuk lah RSUD Tuan Rondahaim sebagai RS pengampuhnya,” ujar Lorberlin.
Terungkap juga, pengklaiman Covid-19 dari Kemenkes yang diajukan RSUD Tuan Rondahaim belum bisa diterima BPJS Kesehatan Cabang Kota Siantar.
“Hanya dananya sudah mereka transfer ke RSUD Tuan Rondahaim. Disput namanya. Istilahnya begini, belum ada administrasi yang mereka ajukan ke BPJS Kesehatan, tetapi belum diverifikasi,” ungkap Lorberlin, sembari menyebutkan, yang mengajukan klim BPJS Kesehatan RS Fasilitas Khusus Covid-19 adalah RSUD Tuan Rondahaim.
Menurut Lorberlin, dana klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rekening RSUD Tuan Rondahaim pada tanggal 3 November 2020 sebesar Rp 1 miliar sekian. “Itu lah yang disput bulan Mei dan Juni 2020 sebagai pengklaiman,” papar Lorberlin.
Kemudian, pada tanggal 3 November 2020, masuk ke rekening RSUD Tuan Rondahaim sebesar Rp 3,659 miliar sebagai uang muka klaim Covid-19 yang direalisasikan secara bertahap.
“Ada 4 kali transaksi. Transaksi pertama, Rp 769.167.000 tanggal 7 September 2020. Kemudian, 22 September 2020. Tetapi yang mengajukan RS Darurat Fasilitas Khusua Covid-19 sebesar Rp 962 juta. Selanjutnya, 3 November sebesar Rp 1.14.669.000,” urainya.
Dari 4 kali transaksi, total dana klaim BPJS Covid-19 yang masuk ke rekening RSUD Tuan Rondahaim sebesar Rp 6.405.999.900. “Sisanya saldonya masih ada di rekening Rp 3.745.848.037. Itu sisa saldo per 31 Desember 2020,” terang Lorberlin.
Sementara, mengenai jasa medis (jasmed) yang belum direalisasikan, Inspektorat Simalungun mengaku, belum ada petunjuk dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan. “Makanya, kami bilang, minta lah petunjuk pada Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” ucap Lorberlin.
Terpisah, Staf Humas BPJS Kesehatan Siantar, Arnol Humisar Simatupang melalui telepon seluler, Selasa (30/3/2021) menyarankan agar langsung meminta kepada RSUD Tuan Rondahaim mengenai data pasien Covid-19 yang diklaim.
“Di sana ada itu bang,” ujarnya, sembari mengatakan mengenai jasmed yang belum direalisasikan tidak mencampurinya.
Saat ditanya, apakah RSUD Tua Rondahaim atau RS Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 Batu 20 yang mengajukan pasien klaim BPJS, Arnol menjelaskan, untuk pembayaran adalah Kemenkes.
“Sudah saya tanya pada yang membidangi. Kalau BPJS Kesehatan hanya memverifikasi dan itu digabung (pasien klaim BPJS yang diajukan) dari RSUD Tuan Rondahaim dengan RS Fasilitas Khusus Covid-19. Kalau yang mengajukan itu RS yang dihunjuk pemerintah,” tandasnya. (Zai)


