Tebingtinggi, Lintangnews.com | Warga Jalan Gunung Sorik Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi inisial PA diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, dengan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 2,09 gram, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui siaran pers, Kamis (29/4/2021) membenarkan adanya penangkapan PA di salah satu rumah di Jalan Gunung Sorek Merapi Lingkungan III, Kelurahan Mekar Sentosa.
Kapolres menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi, Selasa (27/4/2021), jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis sabu.
“Petugas langsung turun ke TKP dan melihat diduga pelaku PA berada di tempat dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan mengamankan PA tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Agus.
Hasil pemeriksaan terhadap PA, petugas menemukan barang bukti diselipan kain yang disimpan di dalam kotak rokok. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. (Purba)


