Polsek Sipoholon Ringkus 3 Orang Pembawa Ganja 30,5 Kg

Pemaparan pengungkapan penangkapan ganja seberat 30,5 kg.

Taput, Lintangnews.com | Tiga orang tersangka pembawa ganja kering mengendarai mobil Honda Jazz warna merah nomor polisi (nopol) BK 1866 DB ditangkap petugas Polsek Sipoholon Resor Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (21/5/2021) sekira pukul 09.30 WIB dari Desa Sipahutar Silangkitan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Para tersangka yakni, Sri Hartono (25), Pandu Permana Putra (18) dan Fajar (19), ketiganya warga Jalan Sudirman Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sipoholon, AKP Kondar Simanjutak bersama personil menangkap ketiga tersangka saat melaksanakan Operasi Yustisi himbauan protokol kesehatan (prokes) bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.

Awalnya petugas memberhentikan mobil yang datang dari arah Kota Padangsidimpuan menuju Medan. Saat diberhentikan, mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti.

Lalu Kapolsek merasa curiga dan menghubungi personil lainnya untuk memberhentikan di wilayah Kecamatan Sipoholon.

Petugas yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di Jalan Mayjen Samosir Sipoholon melihat mobil melintas dan memberhentikannya. Namun mobil yang dikendarai Sri Hartono tetap tidak mau berhenti dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.

Selanjutnya petugas mengejarnya, sehingga tepat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil bisa dicegat dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Barang bukti ganja kering yang diamankan petugas.

Saat digeledah, dari dalam ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul didampingi Kasat Narkoba, AKP Razoki Harahap dan Kapolsek Sipoholon memaparkan penangkapan para pelaku, Sabtu (22/5/2021).

Kompol Jonni Sitompul memaparkan, ketiga tersangka ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari Jalinsum Tarutung menuju Medan.

“Ketiganya mengakui, ganja dibawa dari Kota Padangsidimpuan menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram itu, Jumat (21/5/2021),” sebutnya.

Lanjutnya, ketiga tersangka mengakui sudah 1 kali berhasil membawa ganja dari menuju Medan seminggu sebelum Lebaran sebanyak 20 kg.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja itu dibeli dan kepada siapa dijual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” sebut Wakapolres.

Barang bukti yang diamakan petugas yakni, 1 satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kg, 1 unit mobil Honda Hazz warna merah dengan nopol BK 1866 DB, 3 unit handphone (HP) HP dan 1 buah pisau.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Gihon)