Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Rabu (26/5/2024) membenarkan Sat Narkoba telah menangkap seorang pelaku pemilik sabu dan diduga sebagai pengedar.
Disebutkan, pelaku ER alias Eko (40) warga Jalan Tualang Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, ditangkap, Kamis (20/5/2021).
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram,” sebut AKP Josua.
Dia menuturkan, tersangka juga mengakui, barang haram itu memang miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Purba)



