Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus 2 orang wanita diduga pelaku pembunuhan yang terjadi di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku inisial A boru S dan H boru T ditangkap di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi dihimpun, Minggu (30/5/2021), keduanya ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja sama dengan Tim Buncil Subdit III Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo menuturkan, dari penangkapan itu diamankan 2 unit handphone (HP) yang dibeli dari uang milik korban, Porta Tumanggor (52). Lalu 2 buah cincin dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tasnya Rp 8.000.000.
AKP Rachmat menuturukan, sebelumnya menerima laporan dari Pangulu Nagori Tano Tingkir yang menyebutkan adanya penemuan sosok mayat seorang wanita tua di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip.

“Selanjutnya petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu mengevakuasi jenazah untuk kemudian dilakukan autopsi ke RSUD Djasamen Saragih, Kota Siantar,” paparnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Jahtanras, Ipda Antonyus Hutahaean menerima informasi keberadaan kedua pelaku di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, bekerja sama dengan Tim Buncil Subdit III Reskrimum dipimpin Panit I, Ipda Soewandi Samosir berhasil meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Kedua pelaku lalu dibawa ke kantor Sat Reskrim Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut AKP Rachmat. (Rel/Zai)



