Siantar, Lintangnews.com | Daulat Sihombing selaku Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch selaku Penasehat Hukum Delvina Naibaho atas gugatan perkara No. 51/ Pdt. G/2020/PN Blg melaporkan 3 orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, karena dianggap melanggar hukum acara.
Ketiga hakim itu yakni, Azhari P Ginting sebagai Ketua Majelis (dikabarkan telah pindah tugas dari PN Balige), Hans Prayugotama dan Arija Ginting.
Dalam surat Sumut Watch Nomor : 94/SW/V/2021, tanggal 25 Mei 2021, Daulat menjelaskan, berdasarkan penetapan hakim pada hari persidangan sebelumnya, putusan perkara dilaksanakan pada Senin (15/2/2021) dan para pihak hadir tanpa dipanggil.
Lalu Senin (15/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya selaku kuasa pelapor/ pengadu telah hadir di PN Balige dan seb mendaftarkan kehadiran dalam daftar hadir yang disediakan oleh Pengadilan.
Namun setelah menunggu sekitar 1 jam, Panitera Pengganti, Nella Gultom menginformasikan putusan perkara tidak disidangkan dalam ruang persidangan. Melainkan akan diberitahukan secara ecourt yang informasi resminya dapat diakses paling lama pukul 18.00 WIB.
“Namun sekira pukul 19.00 WIB, kami menerima pemberitahuan petikan putusan melalui ecourt, yang amarnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” sebut Daulat.
Diketahui perkara No. 51/Pdt.G/2020/PN Blg pada pokoknya sengketa tanah Golat (tanah ulayat) seluas kurang lebih 17.090 M2 yang terletak dalam hamparan tanah Golat Naibaho di Desa Sabunganni Huta, Kecamatan Ronggurni Huta, Kabupaten Samosir.
Ini sebagaimana disebut dalam SHM No.12/ Huta Tinggi, Surat Ukur No.12/ Hutatinggi/2001 atas nama Sinto Sihotang, antara Penggugat Delvina Nadeak dengan Morik Manalu (tergugat I), Parat Yohannes (tergugat II) dan Drotty Hottarida (tergugat IIII) selaku isteri dan anak sekaligus ahli waris dari Sinto Naibaho.
Para tergugat mengaku isteri dan anak dari Sinto Sihotang. Sedangkan nama Sinto Sihotang adalah nama fiktif yang tidak ada dan tik pernah ada dalam data kependudukan desa.
Penggugat menuntut SHM No.12/ Hutatinggi/2001 atas nama Sinto Sihotang dan harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum, karena nama Sinto Sihotang dalam SHM No.12 adalah fiktif.
“Namun dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan, sekali pun nama Sinto Sihotang tidak dikenal dalam data kependudukan desa, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi tergugat, jika nama Sinto Sihotang dalam SHM No.12/ Hutatinggi/2001, sama dengan Sinto Naibaho,” sebut Daulat.
Salah dan Keliru Menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2019
Daulat berpendapat, tindakan para terlapor yang memutuskan perkara tanpa melalui persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, adalah pemahaman yang salah dan keliru terhadap esensi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Negeri Secara Elektronik.
Menurut Daulat, benar pasal 4, mengatur persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi berserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan, namun sesuai dengan hakekat dari penerbitan Perma Nomor 1 Tahun 2019, maka harus dimaknai jika Perma Nomor 1 Tahun 2019 hanya mengatur sepanjang mengenai ‘administrasi perkara dan administrasi persidangan’ yang bersifat non judicial.
Sedangkan sidang pembacaan atau pengesahan putusan perkara bukan domain administrasi perkara atau administrasi persidangan. Namun merupakan domain yang bersifat judicial karena menyangkut hukum acara perdata, sehingga harus disidangkan dan diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Sejak terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019, kami sama sekali belum pernah mengetahui atau mengalami adanya putusan perkara yang hanya diberitahukan secara eqourt, tanpa melalui persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum,” paparnya.
Melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 13 ayat 1 dengan tegas menyatakan ‘Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang- undang menentukan lain’. Selanjutnya ayat 2 menegaskan ‘Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum’.
Kemudian ayat 3 menegaskan ‘Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Berdasarkan hal itu, Daulat yang juga mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini meminta agar Ketua MA dan Kepala Badan Pengawasan MA memeriksa masing-masing hakim yang bersangkutan dan menindak jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum acara. (Rel)



