
Toba, Lintangnewscom | Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Toba, Jefri Siahaan mendukung aksi damai yang dilakukan puluhan wartawan di daerah itu, Jumat (28/5/2021) kemarin.
Dukungan itu disampaikan Jefri melalui postingan di media sosial (medsos) Facebook. Melalui akunnya, Jefri menyatakan mendukung puluhan wartawan media online media cetak dan media elektronik melakukan aksi damai mendesak agar Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya dicopot.
“Saya juga turut menyuarakan kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri , dan Polda Sumatera Utara demi mendukung program POLRI YANG PRESISI, maka: Ganti Kapolres Toba beserta kabinetnya, seperti Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Tipiter,” tulisnya seperti yang dikutip wartawan, Minggu (30/5/2021).
Jefri juga memaparkan sejumlah alasannya, yakni Polres Toba dinilai tidak transparan atas kasus kasus yang terjadi di wilayah hukum Toba.
Dia menuturkan, masyarakat semakin apatis terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Toba dikarenakan lambannya pihak Polres di bawah kepemimpinan AKBP Akala Fikta dalam penanganan laporan pengaduan.
“Bebasnya para oknum pengusaha GALIAN C ILEGAL dan oknum pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa ijin di pinggiran Danau Toba. Kabupaten Toba sebagai salah satu kabupaten yang masuk dalam zona merah terkait penyalahgunaan NARKOBA dan maraknya PERJUDIAN..Salam perjuangan penuh cinta. cc: Hinca IP Panjaitan (Komisi III Fraksi Demokrat DPR RI),” tulis Jefri melalui postingannya.
Ternyata postingan itu ditanggapi Anggota DPR RI dari Komisi III, Hinca Pandjaitan. Melalui akun Hinca IP Pandjaitan memberikan komentar agar spesifik kasus-kasusnya yang mangkrak dan tidak ditangani dengan baik, khususnya yang menyangkut Sumber Daya Alam (SDA).
“Bisa lebih spesifik kasus kasusnya yang mangkrak dan tdk ditangani dg baik. agar lebih utuh informasinya. khususnya kasus kasus yg menyajgkut sumberdaya alam,” tulis Hinca.
Postingan itu juga ditanggapi salah satu wartawan, Manuala Tampubolon. “Mantap…sudah perlu sekali, minimal dipindahkan, karena tidak jelas arah dan tujuan hukum,” tulis Manuala. (Frengki)


