Bupati Samosir dan Forkopimda Sosialisasikan Penertiban KJA  

Bupati Samosir, Vandiko Gultom memberikan sosialisasi penataan KJA.

Samosir, Lintangnews.com | Bupati Samosir, Vandiko Gultom bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mensosialisasikan penataan Keramba Jaring Apung dan Keramba Jaring Tancap (KJA/KJT) di wilayah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (2/6/2021) kemarin di aula Kantor Camat Simanindo.

Ini menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, serta Surat Keputusan Gubernur (SK) Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, Keberadaan Keramba Jaring Apung di kawasan Danau Toba akan Ditertibkan.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua DPRD Samosir, Saut M Tamba, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Intel, Tulus Tampubolon, mewakili Kapolres Samosir, Kanit Intel Polsek Simanindo, Tumbur Sitohang, mewakili Dandim 0210/TU, Danramil 03 Pangururan, Kapt Inf Donal Panjaitan, Asisten II Saul Situmorang, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan), Viktor Sitinjak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rudi SM Siahaan, Kabag PKP, Hartopo MH Manik, Camat Simanindo, Hans R Sidabutar, pemilik KJA/KJT dan Tim Terpadu Penataan KJA.

Viktor Sitinjak dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA/KJT mengenai aspek hukum, penindakan dan penataan KJA.

Selanjutnya mekanisme atau tahapan-tahapan penataan KJA, serta target pengurangan KJA di Samosir. Ini sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.

“Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Samosir, ada sebanyak 38 orang pemilik di wilayah Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong,” sebut Viktor.

Bupati Samosir dalam paparannya menyampaikan, dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Samosir akan dikurangi sebanyak 74 persen. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

Vandiko menjelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam 3 tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33 persen dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong.

Selanjutnya pada tahun 2022, pemilik KJA/KJT mengurangi 30 persen dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki. Dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11 persen dari sisa jumlah petakan yang dimiliki.

Sementara Kasi Intel Tulus Tampubolon menyajikan aspek hukum dan tindakan kepada pemilik yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang. Dia menuturkan, sosialisasi ini bukan semata-mata untuk memutus mata pencaharian masyarakat.

“Mari sampaikan aspirasi kita untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan mencari solusi yang terbaik,” sebut Tumbur.

Kapt Inf Donal Panjaitan juga meminta masyarakat pemilik KJA dapat mendukung program penataan ini, dalam rangka mengurangi pencemaran dan mendukung rencana tata ruang kawasan Danau Toba.

“Kodim 0210/TU siap dan akan selalu bersinergi dengan Tim Terpandu Penataan KJA untuk mensukseskan program ini,” paparnya. (Tua)