Sat Narkoba Tebingtinggi Ciduk Pengedar Sabu Warga Mekar Sentosa

Pelaku diamankan bersama barang bukti.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial GPW alias Wibi (23) warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebinginggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

Wibi  ditangkap di Jalan LKMD Gunung Bakti Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram dan 22 plastik klip transparan kosong.

Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang pelaku narkoba.

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut AKP Josua, Kamis (4/6/2021). (Purba)