Siantar, Lintangnews.com | Pernyataan Hendry, warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat mengenai kepemilikan tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dibantah Lilis Daulay selaku orang yang dituding menguasai tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Rudi Malau mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 167 atau sebagaimana yang dilaporkan Hendry ke Polres Siantar. Sebab tanah yang diusahakan sejak dulu hingga saat ini adalah miliknya.
Rudi menjelaskan, tanah itu merupakan hak milik secara turun temurun dan tidak pernah berpindah tangan dengan siapa pun. “Kalau tanah itu milik mereka (Hendry), mana mungkin sejak awal diusahai oleh ibu Lilis. Mereka tidak pernah ada di sana, bahkan mencabut satu rumput pun tidak pernah di sana,” jelasnya, Jumat (4/6/2021).
Sementara mengenai sertifikat, ucap Rudi, kliennya justru dirugikan karena sejak bulan Maret 2021 lalu mereka tau ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah. “Aneh, ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah. Padahal sudah diusahai dan dikuasai ibu Lilis bertahun-tahun,” katanya.
Rudi menambahkan, keberadaan sertifikat harus diuji. Itu lah alasan pihaknya mendaftarkan gugatan perkara terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas penerbitan surat sertifikat tanah ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar membatalkan dan menguji kedua sertifikat itu.
“Itu sudah kita ajukan gugatan atas penerbitan sertifikatnya, mungkin ada kekeliruan, maka harus dilakukan uji sertifikat,” terangnya, sembari menegaskan, dalam perkara ini pihaknya juga turut menggugat BPN Kota Siantar.
Lebih lanjut kata Rudi, Lilis yang menguasai dan mengusahai lahan dimaksud tidak pernah didatangi pihak BPN atau instansi terkait dalam hal proses penerbitan sertifikat.
“Dalam proses penerbitan sertifikat, kan ada mekanisme dan proses yang dilalui. Mulai dari peninjauan lokasi, pengukuran dan pembuatan sketsa. Nah, itu tidak ada dilakukan, karena ibu Lilis menguasai tempat itu dari dulu tahun 1947 turun temurun sampai saat ini, maupun saat proses sertifikat itu diterbitkan,” tandasnya sembari menyampaikan, pihaknya sedang menunggu proses gugatan di PTUN Medan. (Elisbet)



