Deli Serdang, Lintangnews.com | Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang mengelar operasi yustisi terhadap penguna jalan bertempat di jalan protokol depan kantor Camat setempat, Jumat (4/6/2021).
Operasi Yustisi itu diikuti Camat Pantai Labu, Rahmad Azahar Siregar, Sekretaris Camat (Sekcam), Fikri Hanafi Lubis, Kanit Sabara Polsek Pantai Labu, Aiptu Istianto, Bripka Nazarudin, Koramil 23/Beringin, Serda H Manullang dan perangkat Kecamatan.
Dalam operasi itu, diketahui banyak pengguna jalan baik yang tua dan muda terjaring karena tidak memakai masker. Mereka yang terjaring diberikan surat peringatan dan sanksi.
Rahmad Azahar mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah atasan untuk dilaksanakan dengan tujuan mencegah penyebaran Virus Corona sekaligus mengantisipasi masuknya virus itu ke Pantai Labu.
“Operasi ini untuk mencegah orang dari luar dan Pantai Labu yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Bagi yang terjaring kita berikan surat pernyataan dan sanksi, sekaligus menghimbau tetap melaksanakan prokes dimana saja dan memberikan masker. Intinya Pantai labu yang masih zona hijau ini jangan sempat terpapar Covid-19,” sebutnya. (Idris)



