Minta Rokok, Pria Ini Pukul Korbannya dengan Tali Pinggang Sampai Koyak

Pelaku Khairul Azmi alias Ucok saat diamankan personil Polsek Siantar Barat.

Siantar, Lintangnews.com | Polsek Siantar Barat Resor Siantar berhasil meringkus pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/ /V/2021/Str Barat, tanggal 31 Mei 2021.

Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis menuturkan, penangkapan pelaku penganiayaan atas nama Khairul Azmi alias Ucok (23) warga Simpang Bah Jambi Desa Km 17, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berdasarkan laporan korbannya Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21) warga Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

“Kejadian penganiayaan dipicu hal sepele, karena ketersinggungan pelaku yang ingin meminta rokok korban,” ujar Kapolsek, Rabu (9/6/2021)

Terang Iptu Ringgas, setelah cekcok disambung pelaku yang menuding korban. “Kibus kau, kibus,” sebut pelaku pada korban.

Namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban. Kemudian korban membalas memukul wajah pelaku dengan tangan kanan.

Selanjutnya pelaku membalas dengan memukul kepala korban dengan tali pinggang hingga luka koyak. Pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.

Kedua saksi pun melerai korban dan pelaku. Pasca aksi pemukulan yang dilakukan, pelaku langsung kabur.

Sambung Kapolsek, setelah membuat surat visum et repertum untuk korban. Selasa (8/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi alias pak Breok pemilik kedai teh manis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jika pelaku sedang berdiri-berdiri di lorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi hitam dan baju tangan panjang kotak putih.

Atas informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim unit gurita (unit luar) yang dipimpin Aiptu Sugeng Suratman bersama Aipda Jontar Sidabutar langsung mengamankan pelaku, serta memboyong ke Mapolsek Siantar Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun,” tutup Kapolsek. (Elisbet)