
Medan, Lintangnews.com | Sidang Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN) harus mengalami penundaan.
Pasalnya ,para kreditur tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan debitur Rusmani Manurung selaku Ketua Yayasan SAN .
Dalam sidang, Kamis (2/9/2021) bertempat di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN), Hakim Pengawas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hendra Sutardodo mengambil keputusan permohonan perpanjangan waktu 45 hari.
“Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ucap Hendra.
Dilanjutkan Hendra, mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada 6 September 2021 mendatang.
Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur, Ucok Tagor didampingi Dwi Ngai Sinaga dan Johnson Sibarani mengatakan, seharusnya pada sidang itu pelaksanaan voting (pemungutan suara). Dimana ada 3 pengajuan yakni 13 Juli, 19 Juli dan 2 September 2021.
Dimana lanjut Tagor, proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah atau kliennya. “Dengan langkah ini , maka perlu adanya ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan ,” ucapnya.
Namun sebelum itu, kata Tagor pihaknya meminta kejelasan legalitas ada penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur belum dikeluarkan pengurus. Tim penasehat hukum minta itu dihadirkan dalam rapat kreditur selanjutnya bila permohonan perpanjangan.
Sedangkan Dwi Ngai Sinaga menegaskan, setelah melihat daftar dan dokumen inventaris yang dibacakan saat sidang itu ternyata tidak sesuai antara jumlah tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada nasabah .
Atasa dasar itu,kata Dwi antara pihak panitia kreditur, kuasa hukum dan kreditur sepakat satu suara meminta perpanjangan waktu selama 45 hari sidang PKPU kepada hakim pengawas.
“Itu telah dibacakan dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan merekomendasikan agar menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ucap Dwi.
Sambung Dwi, waktu itu bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara konfrenhensif agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan, serta bisa dapat untuk mengembalikan total uang nasabah sebesar Rp102 miliar.
“Kita minta dengan perpanjangan ini agar debitur terbuka lah dalam perkara ini, termasuk seluruh aset yang dimiliki. Dan juga adanya jaminan aset untuk nasabah. Saat ini ada 14 cabang di Sumatera Utara dengan nasabah 77 ribu orang, dari jumlah itu ada 32 ribu orang mengajukan permintaan pembayaran dengan total nilai pembayaran Rp102 miliar,” papar Dwi.
Begitu juga kepada pengurus atau kurator yang dihunjuk debitur, Dwi juga minta agar transparan. “Kami yang ditunjuk sebagai panitia mempunyai hak memberikan saran agar debitur bisa membayar seluruh hak dari para kreditur,” tukasnya.
Dwi menyebutkan, sengketa itu belum semuanya tuntas. “Jadi jangan ada upaya untuk meringankan Rusmani Manurung yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka ditetapkan penyidik Polresta Deli Serdang. Nasib nasabah harus segera dipikirkan,” tegasnya.
Dalam sidang itu, para kreditur sempat emosi dan menolak untuk voting sebab penawaran perdamaian dari Yayasan SAN tidak mengakomodir pembayaran, karena hanya memiliki aset senilai Rp10 miliar untuk dibagikan pada 32 ribu orang nasabah.
Tidak hanya itu, baik nasabah dan kuasa menuntut kejelasan aset sebagai jaminan apabila debitur tidak menyanggupinya.
Sidang Nyaris Ricuh
Di awal persidangan suasana nyaris ricuh karena ratusan nasabah yang sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB protes, lantaran rapat tidak kunjung dimulai hingga pukul 11.43 WIB.
Ratusan nasabah yang menghadiri rapat dengan kreditur pasca putusan sela PKPUitu sudah lelah menunggu.
Hingga saat sidang dimulai, mewakili nasabah dari Tanah Jawa (Kota Siantar) meminta pemilik yayasan (debitur) segera dimiskinkan agar uang para nasabah dapat segera dikembalikan.
“Dari pada menunggu 7 atau 8 tahun, kami lebih setuju dalam hal ini debitur dimiskinkan. Seluruh asetnya dijual dan dananya dibagikan ke seluruh nasabah yang dirugikan,” ucapnya, sembari menunjuk pemilik yayasan yang hadir.
Ia menilai, proposal perdamaian yang diajukan pihak yayasan malah merugikan para nasabah. Menurutnya, proses perdamaian belum dibicarakan, artinya voting belum disetujui.
“Proses perdamaian yang disampaikan itu saya rasa nilai keadilannya tidak untuk nasabah yang terzolimi. Justru skema yang diberikan itu memberikan nilai ketenangan buat debitur. Tahun 2022 yang dibayarkan hanya 5 persen, jika selesai pembayarannya (dilanjutkan) tahun 2028. Mohon maaf saya menabung hanya 5 tahun lalu, uang saya mau dibayar 8 tahun, nilai keadilan mana yang kami dapatkan sebagai nasabah,” paparnya.
Dia juga mengaku, lebih setuju aset seluruh yayasan maupun pribadi debitur dijual, lalu dibagi melalui presentasi jumlah dana yang ditabung oleh para nasabah. (Rel)


