LPA Sumut Minta Pelaku Pencabulan Bocah di Medan Dihukum Berat

Ketua LPA Sumut, Muniruddin Ritonga. [Ist]

Medan, Lintangnews.com | Seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Medan disebut menjadi korban pencabulan 10 orang pria bertopeng.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara meminta pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus itu. Selain itu, para pelaku harus diganjar hukuman berat.

“Proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku, tidak ada toleransi,” kata Ketua LPA Sumut, Muniruddin Ritonga kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

LPA Sumut berharap, korban mendapat rehabilitasi semaksimal mungkin, dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.

“Korban juga harus tetap mendapatkan hak berpendidikan dan kebutuhan dasar lainnya,” kata Muniruddin.

LPA Sumut menyayangkan adanya kejadian itu. Pasalnya, kasus itu sangat memilukan bagi korban yang harus menghadapi situasi tidak mudah.

“Jika dari aspek hukuman, pelaku tentu hukum seberat-beratnya, karena pelaku sudah merencanakan dalam melakukan aksinya itu. Kita akan turun langsung terhadap pendampingan kasus tersebut,” sebut Muniruddin.

Menurutnya, LPA Sumut melihat kasus ini memang sudah direncanakan para pelaku. Sebab, pelaku sudah menyiapkan perangkatnya, seperti mobil, lalu ada penutupnya. Selain itu, pelakunya juga lebih dari 1 orang dan merencanakan untuk menggilir korban.

“Aparat Kepolisian jangan ragu untuk mengusut kasus ini dan memberikan pasal kepada para pelaku. Karena pelaku sudah merusak masa depan korban,” paparnya.

Muniruddin menilai, korban pasti sangat trauma berat, karena pelakunya ada sekitar 10 orang. “Ini bukan hanya sekedar mendapatkan perhatian saja, tetapi harus segera dilakukan terapi untuk pemulihan terhadap psikologis korban,” tukasnya.

Diketahui, seorang bocah berinisial RAP mengaku diculik lalu dicabuli pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Saat itu korban hendak ke toko grosir dekat rumahnya. Belum tiba di toko grosir, ia dipepet mobil pick up dan sempat mengelak. (Min)