JPU Dituntut Maksimal, AJI di Siantar Kecam Oknum Polri Penganiaya Jurnalis Tempo

Aksi solidaritas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Biro Siantar (Ist).

Siantar, Lintangnews.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Biro Siantar gelar aksi unjuk rasa sebagai wujud solidaritas terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang dianiaya oknum Polri di Surabaya.

Aksi digelar di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dan Lapangan Adam Malik, Rabu (1/12/2021).

Tidak banyak massa yang mengikuti aksi solidaritas tersebut. Namun tidak menyurutkan langkah AJI Kota Medan Biro Siantar ini untuk menyuarakan anti kekerasan terhadap pers. Menyuarakan praktik pembungkaman yang terhadap jurnalis kritis.

Dan, dengan lantang Koordinator AJI Medan Biro Siantar, Imran Nasution meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya untuk menuntut maksimal oknum Polri yang menganiaya jurnalis Tempo Nurhadi.

“Jadi kita minta kepada jaksa yang menyidangkan, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, supaya menuntut perilaku dengan maksimal. Karena kekerasan terhadap pers sangat kita kecam,” ujar Imran saat berorasi di depan gedung Kejari Siantar.

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua AJI Kota Medan, Rika Restuaningsi. “Kita meminta agar pengadilan menghukum maksimal terdakwa penganiaya jurnalis,” ujarnya.

Selepas dari depan gedung Kejari, aksi solidaritas dilanjutkan di Lapangan Adam Malik, depan gedung DPRD Siantar.

Di sisi Lapangan Adam Malik, anggota AJI Kota memajang poster berisi kecaman terhadap kekerasan pers, save jurnalis Nurhadi, hentikan pembungkaman dan lainnya, serta spanduk bertulis save jurnalis.

Tampak pengendara yang melintas di Jalan Adam Malik memperlambat laju kendaraannya. Bahkan ada yang berhenti untuk melihat aksi solidaritas AJI terhadap Nurhadi.

Selain memajang spanduk dan poster, sejumlah anggota AJI kembali melakukan orasi. Di antaranya Mahadi Sitanggang, Imran Nasution, M Gunawan Purba dan Hamzah Harahap.

Mahadi Smenyampaikan kesannya terhadap perlakuan sejumlah oknum terhadap jurnalis. Katanya, saat bertugas jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU). Namun masih saja ada oknum yang ‘menjungkirbalikkan’ UU dengan melakukan aksi kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis

Pun begitu, Mahadi berharap, agar jurnalis tetap menjalankan tugasnya.

“Satu tersakiti, semua merasakan sakit. Kami tak gentar untuk terus mengkritisi keburukan-keburukan, dugaan-dugaan persoalan yang menimpa bumi pertiwi. AJI menyerukan kepada siapa pun, jangan takut menyuarakan kebenaran,” seru Mahadi.

Sementara, jurnalis muda, Hamzah Harahap berharap peristiwa kekerasan terhadap insan pers, seperti yang dialami Nurhadi, agar tidak lagi terulang.

“Kejadian yang dialami Nurhadi sebagai kejadian yang terakhir terjadi, save jurnalis,” sebut Hamzah mengakhiri. (Rel)