Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Asahan Diduga Cemarkan Nama Baik

Syafrizal Rani didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan pengaduan.

Asahan, Lintangnews.com | Diduga melakukan pencemaran nama baik, oknum wartawan media online berinisial RP dilaporkan ke Polres Asahan oleh Syafrizal Rani (25), Senin (13/12/2021).

Pelaporan dilakukan warga Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, yang juga berprofesi sebagai wartawan media online.

Melalui kuasa hukumnya, Zulham, RP dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya di media sosial (medsos) Facebook. Dalam akun Facebook Randi Pandiangan yang diduga milik RP, menyebutkan Syafrizal telah murtad dari agamanya. Tidak hanya status, tudingan kemudian dibuat menjadi berita dan terbit di media online.

“Agama saya adalah Islam dan tidak pernah murtad seperti yang dituding RP di Facebook dan itu tidak benar itu,” jelas Syafrizal yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan itu.

Zulham menambahkan, untuk kasus kliennya, RP diduga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45, 36 dan 27 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Status hoax dan dikonversi menjadi berita. Karena itu, tidak hanya melaporkan RP, kita juga mensomasi media online yang menerbitkannya yakni media BT dan Ba,” tegasnya.

Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi , lewat telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar ada, laporan nanti akan kita periksa,” ucap Rahmadani. (Heru)