Taput, Lintangnews.com | Gejolak persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) beberapa waktu lalu, menyisakan mimpi buruk bagi pasangan calon Kepala Desa (Kades) yang kalah, apalagi dibarengi adanya dugaan intimidasi.
Ini membuat calon yang kalah dan merasa terjolimi itu menggandeng salah satu pengacara untuk menempuh jalur hukum, guna menyelesaikan persoalan menggejolak di hatinya.
Seperti yang dialami Calon Kades Batuarimo, Kecamatan Parmonangan, Marganda Purba dengan menggandeng pengacara, Roder Nababan.
Roder Nababan dalam suratnya saat dikirim kepada awak media, Senin (13/12/2021), dengan nomor 151/SP/RNA/XI/2021 dilayangkannya pada Pemkab Taput perihal permohonan pembatalan penetapan pemenang Pilkades Batuarimo dan dilakukan pencoblosan ulang.
Dalam suratnya, Roder meminta agar meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tentang penetapan pemenang Pilkades Batuarimo yang dilaksanakan pada 23 November 2021 lalu.
“Ada sejumlah dalil atau alasan kami untuk meminta meninjau kembali penetapan calon terpilih dan atau melakukan pencoblosan ulang dengan mengikut sertakan Komser Tarihoran,” sebutnya.
Dia menuturkan, kliennya mendaftar sebagai Calon Kepala Desa pada 22 September 2021 dengan menyerahkan foto copy KTP, serta membawa surat-surat kelengkapan lainya, kecuali Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP) dari Inpektorat.
Menurutnya, PPKD ketika itu menyatakan sekalian saja diserahkan semua berkasnya sampai 30 September 2021, karena tanggal itu merupakan hari terakhir penyerahan berkas Calon Kepala Desa serentak sesuai dengan tahapan yang ditetapkan Pemkab Taput.
“Mundurnya Komser Tarihoran sebagai calon setelah verifikasi atas nama Marganda Purba. Hal ini membuktikan adanya desain jika sudah dibuat calon mahkota’ yaitu Demson Tarihoran dan calon bonekanya Komser Tarihoran. Ini merupakan abang kandung dari Demson Tarihoran yang sengaja didatangkan dari Desa Purba Dolok Kecamatan Parmonangan,” tukasnya.
Dia menilai, seharusnya Komser Tarihoran tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Hal ini lah yang membuat Pilkades harus diulang dengan mengikutsertakan Komser Tarihoran.
Roder juga memaparkan adanya intimidasi dan atau diskriminasi dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek), Jumiati Sihotang terhadap anak didiknya, karena di duga orang tuanya tidak akan memilih suaminya dalam Pilkades 23 November 2021 dan sudah viral. Sementara berdasarkan lidik oleh Kasubdit 4 Renakta Polda Sumatera Utara, jika tindakan itu telah terjadi.
“Jadi dapat disimpulkan jika Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Simaremare sebagai Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades tingkat Kabupaten Taput tidak melakukan pencoblosan ulang, maka pemerintah daerah telah ikut dan atau setidak-tidaknya membiarkan terjadinya ‘pemerkosaan’ hak-hak demokrasi di Desa Batuarimo. Karena terjadi intimidasi dan diskriminasi dengan melegitimasi hasil rekapitulasi dan pemenang dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Roder juga menambahkan, ditemukannya pemilih yang mencoblos bukan warga Batuarimo sejumlah 20 orang, berdasarkan jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Taput dari 43 orang yang dipertanyakan pihaknya.
“Jika diambil sampel 100 orang, maka dipastikan akan mencapai 40- 50 orang yg bukan penduduk Desa Batuarimo. Jika pemerintah berdalih tidak boleh melakukan keberatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditandatangani bersama, maka sesuatu kesepakatan yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) harus dibatalkan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata,” tandasnya.
Bupati Taput, Nikson Nababan saat dikonfirmasi menyikapi surat yang dilayangkan itu, menyampaikan hal tersebut telah dikordinasikan dengan Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades tingkat Kabupaten Taput. (Purba)



