Samosir, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memenangkan pra peradilan atas penyidikan dan penetapan tersangka inisial MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simadu) tahun 2016, Senin (20/12/2021).
Kasus ini bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa (ADD) di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp 15.000.000 untuk kegiatan pengadaan Simadu bekerja sama dengan CV Netpackage.
MTL sebagai Direktur CV Netpackage menjanjikan aplikasi Simadu bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Samosir.
Dana sebesar Rp 15.000.000 itu untuk pembelian laptop Core I3 ram 2 gb hdd 500 gb, printer Ip2770, modem dan aplikasi. Akan tetapi aplikasi dari CV Netpackage tidak berfungsi dan tak dapat terkoneksi dengan Disdukcapil Samosir.
Penyidik Kejari Samosir pada 10 Nopember 2021 menetapkan MTL sebagai tersangka. Atas dasar itu lah tersangka melalui penasehat hukumnya menggugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Balige.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel, Tulus Yunus Abdi didampingi oleh Kasi Pidsus, M Akbar Sirait menyampaikan, bersyukur gugatan pra peradilan dimenangkan pihaknya.
“Hal itu menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di Pengadilan sah menurut hukum,” sebut Tulus.
Sebelumnya tersangka MTL ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Samosir dengan Nomor : Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan sampai saat ini.
“Saat ini tim penyidik akan fokus pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar perkara itu segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai UU,” kata Tulus. (STM)



