Kalapas Tanjungbalai Asahan Sosialisasikan Program Asimilasi Rumah pada WBP

Kalapas Tanjungbalai Asahan, Muda Husni memberikan sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Muda Husni sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Asimilasi Rumah Bagi Narapidana dan Anak.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di lapangan bola voli Lapas Tanjungbalai Asahan itu, Kalapas didampingi didampingi pejabat struktural, staf pegawai dan regu jaga.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan penyampaian materi tentang masih terjadinya pandemi Covid-19, bahkan memunculkan berbagai varian seperti Delta dan Omicron. Hal itu lah yang melatarbelakangi munculnya program asimilasi di rumah yang diatur melalui Permenkumham.

Menyikapi hal ini, Kalapas dan jajarannya jemput bola dengan mensosialisasikan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tentang perpanjangan asimilasi rumah tersebut. Perpanjangan itu bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan Covid-19 pada Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK).

Kalapas Tanjungbalai Asahan, Muda Husni memberikan perlengkapan mandi pada Warga Binaan Permasyarakatan.

“Di Permenkumham Nomor 43 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing (WA), serta penerbitan Surat Keputusan (SK) secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan,” sebut Muda.

Menurutnya, asimilasi tidak akan diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, maupun kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

“Lapas terus berusaha mengakomodir seluruh hak WBP, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,” ungkap Kalapas.

Dalam kesempatan itu, Kalapas memberikan perlengkapan mandi, seperti sabun dan pasta gigi guna keperluan WBP dalam menjaga kebersihan sebagai wujud dukungan Lapas menciptakan lingkungan yang bersih. (Yuna)