Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pemukulan Anak di Bawah Umur

Pelaku penganiayaan yang diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan salah seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 07.50 WIB.

Tersangka inisial RA (25) warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu kandung korban inisial RP (52), warga Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Pelapor melaporkan tersangka karena melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya inisial JH (17) yang terjadi Senin (25/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara,” sebut Kapolres.

Kata Triyadi, kasus pemukulan terjadi karena tidak senang, ketika korban melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu cekcok dengan istrinya.

“Tersangka memukul korban dengan tangan kanan ke wajah, sehingga mengalami luka memar pada bagian atas bibir. Atas penganiayaan itu, ibu kandung korban merasa keberatan, sehingga membuat laporan ke Polres Tanjungbalai agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres.

Berdasarkan laporan itu, personil Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik I, Ipda M Fahrurrozy dan Kanit Idik II, Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku penganiayaan RA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pajak Suprapto.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka saat sedang berjualan di Pajak Suprapto, Selasa (4/1/2022) dan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka dipersangkakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” terang Kapolres. (Yuna)