Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Warga Batubara Nyimpan 4 Butir Ekstasi

Pelaku MZ menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang diamankan petugas.

Asahan, Lintangnews.com | Warga Simpang Gambus Kelurahan Air Putih, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sabtu (4/1/2022) diketahui berinisial MZ (27) diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

“MZ diamankan petugas berdasarkan pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet yang sebelumnya telah diamankan dan mengakui pil ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial MZ warga Kabupaten Batubara,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan informasi itu, personil Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Water Simanungkalit melakukan pengejaran terhadap MZ. Petugas mendapat informasi, jika MZ sedang berada di Simpang Gambus Kelurahan Air Putih Kecamatan Limapuluh.

“Usai dilakukan pengintaian di salah satu rumah, petugas kemudian melakukan penggerebekan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), serta mengamankan pelaku MZ  berikut barang bukti 4 butir ekstasi dibungkus kotak rokok Sampoerna,” ujar Putu.

Selanjutnya saat diinterogasi, pelaku MZ mengaku ekstasi yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S warga Kota Tanjungbalai.

Lalu pelaku bersama barang bukti 4 butir ekstasi merk LV warna biru dan 1 unit handphone (HP) diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S.

“Atas perbuatanya pelaku MZ dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres mengakhiri. (Heru)