Ini Indikator LBH Poros Indonesia akan Berikan Piagam Penghargaan pada Kalapas Siantar

Ketua LBH Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk.

Simalungun, Lintangnews.com | Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia akan memberikan piagam penghargaan kepada Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Pematangsiantar, Rudy F Sianturi.

Hal ini diungkapkan Ketua LBH Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk, Selasa (11/1/2022) di ruang kerjanya.

Menurut pengacara muda ternama di Kota Siantar ini, ada beberapa indikator kinerja yang baik dari Kalapas Siantar, sehingga sangat layak diberikan piagam penghargaan.

“Ini antara lain, adanya pembinaan kerohanian dan kemandirian yang maksimal kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas. Seperti pelaksanaan ibadah rutin bagi pemeluk agama masing-masing. Juga adanya asimilasi edukasi bercocok tanam sayur mayur dan pembudidayaan ikan,” sebutnya.

Willy juga memuji Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang baru, Raymond Andika Girsang mendampingi Rudy Sianturi.

Dia menilai, sejak Kepala KPLP dijabat Raymond, pelaksanaan pembinaan bagi para WBP menjadi semakin kondusif dan maksimal. Dimana berita-berita negatif dan miring tentang WBP Lapas Siantar sudah sangat jarang terdengar. Bahkan yang teranyar adalah adanya pemberian remisi Hari Natal kepada 253 orang WBP.

“Pemberian remisi ini adalah bukti berhasilnya pembinaan di dalam Lapas Siantar. Ini bukti juga pemerintah menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” cetusnya.

Willy juga sangat setuju dengan arahan Kalapas yang mengatakan, remisi itu bukan hak, tetapi adalah pemberian yang bisa dicabut kembali apabila WBP melakukan pelanggaran. Maka seluruh WBP yang sudah mendapat remisi dituntut untuk selalu berbuat baik dan bersikap baik.

“Dalam waktu dekat kita akan segera realisasikan pemberian piagam penghargaan itu,” kata Dosen Universitas Efarina (Unefa) ini mengakhiri. (Samsudin)