Taput, Lintangnews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) pemkab Tapanuli Utara (Taput), Indra S Simaremare didampingi Kadis Kominfo, Polmudi Sagala, Kadis PUPR, Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Budiman Gultom, Camat Erwan Hutagalung dan 2 orang Kepala Desa (Kades) melaksanakan konferensi pers klarifikasi terkait perkembangan pembangunan Jalan Soekarno Siborong-borong, bertempat di Aula Martua kantor Bupati, Tarutung, Senin (24/1/2022).
Indra menjelaskan, kronologi pelaksanaan pembangunan jalan nasional yang merupakan jalan lingkar luar (ring road) Kota Siborong-borong mulai dari tahapan sosialisasi.
“Secara ketentuan dan peraturan yang berlaku kita sudah laksanakan, mekanisme dan tahapannya. Pada bulan Januari 2020, pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat dan pelaksanaan pelepasan tanah dalam bentuk hibah. Beberapa warga secara sukarela melepas tanahnya sebagai bentuk dukungan atas pembangunan jalan itu,” jelas Sekda.
Dia menuturkan, telah beberapa kali berkomunikasi dan ketemu langsung dengan Anton Sihombing, sehingga menganggap tidak pernah melakukan paksaan atau perampasan kepada masyarakat pemilik lahan.
“Terkait Pemkab Taput telah menitipkan uang ganti untung sebesar Rp 1,6 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung itu sudah sesuai dengan ketentuan. Awalnya pak Anton meminta Rp 2,5 miliar, tetapi tidak bisa kita sanggupi karena nilainya melebihi dari yang ditetapkan tim apresial,” tambah Indra.
Sekda juga menjelaskan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan para awak media sambil menunjukkan beberapa bukti audio- visual. Diuraikan juga kronologis penitipan uang ganti untung totalnya sebesar Rp 1.618.966.541 yang dilaksanakan 2 tahap yaitu Rp 1.108.780.525 dan Rp 510.186.016.
“Pemkab Taput juga telah memberikan ganti terhadap 6 keluarga pemilik bangunan rumah yang terdampak akibat pembangunan jalan itu dan pembayarannya dilaksanakan sebelum tutup buku tahun 2021. Harapan kami pembangunan jalan tetap dapat dilanjutkan, karena sangat dibutuhkan masyarakat. Ini mengingat pentingnya jalan itu sebagai solusi dalam mengurai kemacetan Siborong-borong terutama pada hari pekan,” papar Sekda.
Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Pemkab Taput menjelaskan pandangan hukum terkait permasalahan itu, termasuk ketentuan dalam pembatalan atas tanah hibah yang telah dilakukan.
“Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada ketentuan hukum yang menjadi acuan kita termasuk dalam hal penitipan uang di Pengadilan. Dalam hal tanah yang telah dihibahkan masyarakat tidak serta merta dapat dibatalkan secara sepihak,” jelas Poltak. (Pembela)



