Samosir, Lintangnews.com | Polres Samosir resmi menetapkan Hotman Silalahi dan Chongli sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan tanaman milik Tumbur Silalahi, warga Lumban Dolok Tolping Desa Martob, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono yang dihubungi wartawan via telepon seluler, Kamis (27/1/2022) membenarkan Hotman Silalahi Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya Hotman dan Chongli,” kata Suhartono.
Saat ditanya, kenapa Hotman Silalahi Cs tidak ditahan lantaran berpotensi kembali membuat ‘keonaran’, termasuk memprotes statusnya menjadi tersangka ke Polda Sumatera Utara, Suhartono berupaya menjawab secara diplomatis.
“Bagaimana kita mau menahan. Kerugian pun hanya Rp 3 juta. Kalau dia (tersangka Hotman Cs) mau protes ke Poldasu, itu urusan dia. Mau kemana pun dia mengadu gak masalah. Itu pun kita lihat nantilah,” kata Suhartono.
Sekadar diketahui, setelah laporan pengaduan at Tumbur Silalahi masuk ke Polres Samosir pada 4 Juni 2021, sempat ‘jalan di tempat’ selama beberapa bulan.
Namun berbagai elemen masyarakat mendorong agar Polres Samosir bekerja ekstra lebih cepat, sehingga kasus pengerusakan tanaman ubi dimaksud mendapat titik terang.
Akhirnya 10 Januari 2022, baru ditemui titik terang, terduga pelaku Hotman Silalahi Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rinto Sitohang selaku Ketua Umum Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) yang dihubungi secara terpisah menyebut, sejatinya kinerja Polres Samosir bisa lebih ekstra cepat.
“Lain kali, kasus seperti ini harus lebih dipercepat. Jangan memakan waktu sampai berbulan-bulan,’” katanya yang saat dihubungi berada di Bandung-Jawa Barat.
Sekadar diketahui pula, Hotman Silalahi tidak saja dilaporkan dalam kasus pidana. Dalam perkara perdata pun, Hotman digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige. Hanya saja, vonis hakim PN Balige pada awal Januari 2022 itu memutuskan tidak ada yang menang dan kalah.
Kedua pihak antara Hotman dan penggugat Jahamsah Silalahi masih sama sama berhak menempati lokasi obyek perkara yang disengketakan.
“Kalau pengacara mereka menyebutkan sudah menang dalam perkara perdata, itu hanya menghibur hati Hotman. Sejatinya tak ada yang menang dan kalah dalam vonis hakim itu. Ini enunggu diketahui siapa sebenarnya pemilik sah obyek perkara yang dilengkapi data otentik,” kata Abdi Purba selaku pengacara penggugat dalam siaran persnya, Minggu (30/1/2022).
Dalam istilah hukum, jelas, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti tuntutan pihaknya tidak diterima PN Balige atau ditolak, ini artinya tidak ada pihak yang menang atau kalah. Pasalnya, kedua pihak sama-sama mempunyai bisluit. (Rel)



