Humbahas, Lintangnews.com | Advokat M Roy Debataraja, salah satu anak rantau mengatakan, terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
“Jangan sampai Pansus yang telah dibentuk hanya untuk pencitraan anggota DPRD Humbahas saja,” kata Roy kepada sejumlah wartawan menanggapi soal Pansus DPRD Humbahas, Jumat (4/2/2022).
Dikatakannya, di dalam peraturan perundang-undangan, DPRD setiap mau membentuk Pansus harus ada yang mendasari kenapa dibentuk. “Apakah terbentuknya Pansus sudah sangat krusial kalau memang harus dibentuk. Kemudian, apakah berdampak luas terhadap masyarakat,” sebut Roy.
Lanjutnya, Pansus juga harus melibatkan akademisi dan narasumber yang berkompeten sebelum membentuknya. Karena harus terlebih dahulu dikaji, Pansus mana yang paling tepat.
Sebab menurut Roy, DPRD dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan memiliki 3 hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak interpelasi.
“Yang menjadi pertanyaan lagi, Pansus apa yang dibawa DPRD Humbahas ini. Pansus meminta keterangan atau Pansus penyelidikan. Jangan hanya membuat Surat Keputusan (SK) Pansus, tanpa ada yang 3 hal itu,” tukasnya.
Dia juga meminta kepada 25 anggota DPRD Humbahas, jika Pansus yang telah dibentuk dengan 3 SK komposisi personalia harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
“Jangan salah melangkah anggota DPRD terkait pelaksanaan fungsi pengawasannya. Kalau sudah melakukan penyelidikan, berarti Pansus yang dibentuk ini adalah Pansus Angket. Kemudian, kalau memang sudah sampai ke penyelidikan ,berarti berdampak luas kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Penggunaan Dana Covid-19 DPRD Humbahas, Guntur Simamora, politisi Partai Perindo itu tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi apa urgensi dan latar belakang dari dibentuknya Pansus.
Begitu juga Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah, Bresman Sianturi juga belum menjawab, ketika disinggung urgensi dan latar belakang dibentuknya Pansus tersebut.
Perlu diketahui, ada 3 komposisi personalia Panitia Khusus di DPRD. Pertama, Pansus Penggunaan Dana Covid-19 dipimpin Guntur Simamora, Wakil Ketua, Marolop Situmorang, dengan anggota Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Masria Sinaga, Kepler Torang Sianturi dan Jimmy Togu.
Kedua, Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD diiketuai Manaek Hutasoit, Wakil Ketua, Mutiha Hasugian, dengan anggota Martini Purba, Minter Hulman Tumanggor, Tingkos Martua Silaban, Moratua Gajah, Laston Sinaga dan Poltak Purba.
Ketiga, Pansus Penertiban Aset Daerah. Dengan komposisi personalia diketuai Bresman Sianturi, Wakil Ketua, Charles Ary Herianto Purba, dengan anggota Normauli Simarmata, Muslim Simamora, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor dan Bantu Tambunan. (Tumanggor)



