Bupati Samosir Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Bupati Samosir Vandiko T Gultom menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan DPRD.

Samosir, Lintangnews.com | Bupati Samosir Vandiko T Gultom hadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2/2022) di gedung DPRD setempat.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua, Nasib Simbolon.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda), Jabiat Sagala, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Danramil 03/Panguruan, Donald Panjaitan, Tokoh Adat, pomparan Opung Raja Ulosan Sinaga serta insan pers.

Rapat diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.

Dalam penyampaian itu, seluruh fraksi DPRD Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD.

Dalam sambutanya, Vandiko menyampaikan, apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus Samosir.

Disampaikan Bupati, terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang.

“Pemkab Samosir bersama DPRD akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda itu,” ungkapnya.

Ranperda ini memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud. Dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat Batak, serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat,” ucap Bupati mengakhiri sambutannya.

Dalam hal ini, Sorta Ertati menyampaikan, Ranperda yang telah disepakati merupakan Peraturan Daerah (Perda) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Samosir.

Disampaikannya, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi Perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang penting, yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.

“Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda itu dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan,” sebutnya. (Manru)