
Siantar, Lintangnews.com | Komisi III DPRD Kota Siantar memberikan perpanjangan waktu pembahasan kepada Pemko Siantar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041, menunggu kepastian tapal batas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi jika tidak ada kepastian soal tapal batas dari Kemendagri dengan waktu yang telah diberikan, maka Ranperda itu tidak bisa disahkan, karena luas wilayah Siantar berkurang,” sebut Astronout Nainggolan Anggota Komisi III DPRD Siantar ditemui usai rapat lanjutan pembahasan Ranperda RTRW, Selasa (8/2/2022).
Ia juga mengaku, Ranperda RTRW tersebut berpotensi ditolak jika tidak ada kepastian soal tapal batas.
“Kalau luas wilayah Siantar berkurang, seperti yang disajikan saat ini, maka dengan tegas akan kita tolak,” tutur Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar ini.
Seperti diketahui, luas wilayah Siantar hilang sekitar 400 hektar. Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Siantar dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (2/2/2022).
Luas wilayah Siantar disebut hilang, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Siantar tahun 2012-2032 dinyatakan, luas wilayah Kota Siantar 7.900-an hektar.
Sementara pada Ranperda RTRW 2021-2041 yang sedang dibahas, luas wilayah hanya 7.591 hektar. Atau berkurang sekitar 400 hektar.
Kepala Bappeda Siantar, Muhmmad Hammam Sholeh menyebutkan, luas wilayah Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021-2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor : 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di ruang rapat VII kantor Gubernur Sumatera Utara.
Berita acara kesepakatan itu diterbitkan Kemendagri. Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Admistrasi Kewilayahan.
“Berita acara kesepakatan itu menjadi acuan untuk Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut,” kata Hamam Sholeh.
Terhadap berita acara kesepakatan itu, Sekretaris Komisi III, Daud Simanjuntak meminta untuk dilakukan perubahan. Karena berita acara kesepakatan tersebut bukan kitab suci yang tidak dapat diubah.
Hal itu pun diaminkan Kabag Tapem Pemko Siantar, Titonica Zendrato. Kata Zendrato, perubahan memungkinkan terjadi. Apalagi pihak Pemkab Simalungun membuka kesempatan untuk perubahan tersebut.
“Berita acara bukan kitab suci. Bukan tidak dapat diubah. Tetapi dapat diubah. Nanti Pemerintah Provinsi Sumatera Utarq (Pemprovsu) yang undang (untuk perubahan). Kemudian ke Kementerian. Pemkab Simalungun juga membuka ruang untuk itu,” urai Zendrato.
Bahkan, sebut Zendrato, bila mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, setelah diperluas, luas wilayah Siantar menjadi 8.860 hektar.( Elisbet)


