Siantar, Lintangnews.com | Gubernur Sumatera Utara diminta untuk melakukan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar pada tanggal 22 Februari 2022.
Selain itu, Gubsu juga diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) cq Direktur Otonomi Daerah (Otda).
Demikian surat tersebut kepada Gubsu yang berkenaan telah ditetapkannya keputusan Mendagri Nomor : 132.12-113 tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara dan Nomor : 132.12-114 tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Wali Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Terpisah, Zubaidi Kepala Biro Otonomi Daerah (Kabiro Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), saat dikonfirmasi mengakui, Susanti Dewayani akan dilantik sesuai AMJ Hefriansyah dan Togar Sitorus.
“Iya sesuai AMJ,” tuturnya, Kamis (10/2/2022). (Elisbet)



