Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtnggi dipimpin Kanit Idik I, Ipda Fernando Sitepu berhasil menciduk pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Ini setelah melakukan pengembangan atas kasus dengan terduga inisial P ke Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 16.20 WIB.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial TH (38), warga Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan.
Dari tanganya, berhasil diamankan barang bukti yakni11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil.
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (12/2/2022).
Awaknya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku P dan menunjukkan lokasi TH. Petugas pun langsung berangkat menuju lokasi yang disebutkan.
“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan TH yang sempat melarikan diri. Petugas menemukan barang bukti narkotika) yang diakuinya baru diterima dari pelaku DM,” sebut Agus.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses.
“Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Purba)



