
Simalungun, Lintangnews.com | Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani diungkit lagi pada rapat paripurna.
“Interupsi pimpinan. Kapan mosi tidak percaya kami disidangkan,” tanya Histoni Sijabat selaku Ketua Komisi I pasca paripurna DPRD Simalungun, Senin (14/2/2022).
Histoni Sijabat kepada lintangnews.com mengatakan, mereka sebanyak 21 orang anggota dewan, yang menandatangani surat pernyataan mosi tak percaya ada 16 orang
Dalam surat itu menuntut 6 poin alasan mosi tidak percaya kepada Timbul Jaya Sibarani.
Pertama. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020 menyatakan Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 1 sampai dengan 8 ternyata telah sampai kepada DPRD, namun tidak diberitahukan kepada seluruh anggota dewan. Sehingga mereka sebagai anggota DPRD tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggraan tersebut (pengaburan terhadap hak anggota DPRD).
Kedua. Realokasi dan refocusing anggran Sekretariat DPRD tahun 2020 tidak pernah dikonsultasikan dan diberitahukan kepada anggota DPRD (tanpa pembahasan )
Ketiga. Tidak pernah melakukan Rapat Kerja Dewan (Rakerda) menyangkut anggaran Sekretariat DPRD tahun anggran 2021. Adapun pernah dilakukan Rakerda setelah pengesahan APBD tahun anggaran 2021. Dan untuk penganggaran RAPBD tahun anggaran 2022 sampai saat ini belum dilakukan Rakerda.
Keempat. Terhadap kunjungan yang dilakukan masing-masing Komisi yang tidak terbayarkan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2020 adalah merupakan tanggung jawab Ketua DPRD selaku pemberi surat tugas.
Kelima. Tidak terciptanya komunikasi yang baik antara legislatif dengan pihak eksekutif adalah merupakan tanggung jawab Ketua DPRD.
Keenam. Mendesaknya jadwal dalam setiap pembahasan RAPBD, PAPBD, LKPJ dan lain sebagainya mengakibatkan pembahasan tidak maksimal. Dimana tanggung jawab ketua DPRD terhadap hal ini.
“Sehubungan dengan ketidaknyamanan berlembaga, maka kami anggota DPRD Simalungun mempertanyakan kembali,” tukas Histoni. (Zai)


