Ini Instruksi Radiapoh Sinaga saat Pimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Simalungun

Bupati Simalungun, Radiapoh Sinaga memimpin rapat evaluasi pendapatan daerah.

Simalungun, Lintaangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD), Frans N Saragih memimpin rapat evaluasi pendapatan daerah Kabupaten Simalungun di rumah dinas Wakil Bupati, Jalan Suri-Suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Selasa (8/3/2022).

Frans dalam paparannya menyampaikan, selain sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor pendapatan lain seperti pengelolaan sampah yang bisa dikerjasamakan oleh pihak pihak terkait.

“Kami juga mensosialisasikan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) atau Gamot di setiap Kecamatan untuk penerbitaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan di Simalungun Nilai Jual Objek Pajaka (NJOP) mengalami perubahan pada tahun 2019, serta bisa dirubah dalam 3 tahun sekali. Sementara Zona Nilai Tanah (ZNT) itu 1 banding seribu. Dan sudah hampir 15 kecamatan untuk pendataan ulang untuk ZNT ini,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan, ada beberapa pendapatan yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak hotel, reklame, hiburan dan lain-lain yang harus diakomodir dengan baik.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bersinergi dalam menangani pendapat pajak ini. Kita harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan daerah lain mana yang bisa dicontoh dalam peningkatan pendapat dan perbaikan tarik pajak harus disesuaikan. Tidak mungkin lah rumah mewah dan sederhana sama tarifnya. Dan jangan pula rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,” kata Radiapoh.

Dalam penerapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bangunan Gedung (PBG), Bupati mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur itu. Disampaikan kepada Camat dan Pangulu untuk kepengurusan IMB setiap bangunan yang ada.

“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB. Karena dari sektor IMB banyak pendapatan yang bisa kita dapatkan dan diberikan pembekalan kepada masyarakat untuk ini. Ajak Camat dan Pangulu untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) ini, karena banyak masyarakat yang belum faham,” papar Radiapoh.

Menurut Bupati, diperlukan pendataan ulang setiap sektor yang ada agar dapat dilihat berapa kanaikan yang dapat diperoleh.

“Kita harus bisa mendata ulang setiap sektor yang ada agar bisa melihat berapa kenaikan yang dapat peroleh di setiap lini. Karena sektor paling banyak yang kita dapat dari penarikan pajak bangun. Segera terbitkan yang namanya Surat Keterangan Tanah (SKT), sampaikan kepada semua Camat dan Pangulu untuk mensosialisasikan bagaimana supaya masyarakat itu mau menerbitkan sertifikatkan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bupati.

Tampak dalam rapat itu antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum, Wasin Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ramadani Purba, Asisten Administrasi Umum, Akmal H Siregar, Kadis PUPR, Hotbinson Damanik, Kadis Perizinan, Pahala Sinaga, Kadis PSDA, Djamahaen Purba, Plt Kadis Kominfo, SML Simangunsong dan Plt Kadis Lingkungan Hidup, E Sinaga. (Rel/Zai)