Proses Wali Kota Siantar Definitif dalam Waktu Dekat akan di Meja Mendagri 

Kabag Otonomi Daerah Pemprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga (Ist).

Siantar, Lintangnews.com | Pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Siantar dan pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota dalam waktu dekat akan sampai di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam hal ini, hasil paripurna yang dilakukan DPRD Siantar beberapa waktu lalu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Iya, kita menyampaikan hasil paripurna pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota dan pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota,” sebut Timbul Lingga selaku Ketua DPRD Siantar saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Setelah disampaikan ke Pemprovsu, Timbul menuturkan, tahapan tersebut tidak lagi di DPRD Siantar. “Iya benar,sekarang proses sudah di Pemprovsu,” ujar Ketua DPC PDI-Perjuangan Siantar ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Otonomi Daerah Pemprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga mengakui, pengusulan dan pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Siantar dan pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota telah di Pemprovsu.

“Untuk proses selanjutnya sesuai regulasi, kita akan mengajukan ke Menteri Dalam Negeri) Mendagri,” ujarnya.

Soal durasi waktu proses tersebut, Rasyid tidak menyampaikan secara detail. Ia menyampaikan, hal itu tergantung Kemendagri. “Pemprovsu akan berusaha secara maksimal,” tandasnya. (Elisbet)