Ini Kata Mantan Ketua HKTI Terkait Lahan Percetakan Sawah di Sei Silau Barat

Mantan Ketua HKTI, Asahan, Indra Kesuma memperlihatkan SK Bupati dan Peta HGU PTPN III tahun 2007.

Asahan, Lintangnews.com | Mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan periode 2006-2010, Indra Kesuma menegaskan, lahan percetakan sawah di Dusun V  Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, dengan luas 100 hektar tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Sei Silau.

“Saya mempunyai data tentang itu, yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan, peta pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2007 dan kesimpulan Manager PTPN III saat itu, Rafel Bagariang menerima apa yang disampaikan BPN, jika hak yang melekat pada HGU adalah 5.360 hektar,” kata Indra kepada wartawan di Kisaran, Rabu (6/4/2022).

Indra menambahkan, bukti sejarah tentang lahan percetakan sawah di Dusun V sudah ada sejak zaman Belanda sampai Jepang, dimana pihak PTPN tidak pernah menggunakannya.

“Kendati demikian, kita juga mengatakan lahan percetakan sawah di luar HGU tidak secara sepihak. Ini dibuktikan dengan dibentuknya Tim 9 yang di ketuai Bupati Asahan, Risuddin termasuk di dalamnya ada BPN dan saya dari HKTI,” paparnya.

Hasilnya areal yang direncanakan adalah di luar HGU PTPN III Kebun Sei Silau, baik sebelum maupun saat permohonan perpanjangan HGU. Ini sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 27 Juni 2007 yang diperlihatkan dan dijelaskan oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 November 2008 di Medan.

“Jadi tentang status lahan yang dipersoalkan bahwa Pemkab Asahan pinjam pakai kepada PTPN III itu hanya sebuah wacana dan tak pernah dilakukan,” pungkas Indra. (Heru)