Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Jalan Lingkar Utara

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi memaparkan pengungkapan pembunuhan sadis di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Kamis (12/5/2022), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi memimpin langsung press release pengungkapan pembunuhan sadis di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang terjadi, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Sebelumnya ditemukan sesosok mayat bernama Supriadi (36), warga Pasar V Dusun XIV Gang Salak 1/ Setia, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korban ditemukan telungkup dalam sudah meninggal dunia dengan luka gorok di lehernya dan dibakar.

Tersangka yang diamankan yakni inisial BW (32), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai bersama S alias AB (37), seorang paranormal, warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

Sementara tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah AM alias U (32), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

Menurut Kapolres, awalnya Rabu (20/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB, tersangka BW merasa curiga terhadap sikap dan perilaku Suproadi yang sepertinya hendak mengkibuskan perbuatannya saat hendak memberangkatkan korban ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Kemudian BW mengajak S dan AM untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka AM mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan S mengambil sebuah botol bekas minum Aqua 600 ml berisikan Pertalite. Ketiganya mengendarai sepeda motor pergi bersama-sama mencari lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, yaitu di sebidang tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon kelapa sawit di Jalan Lingkar Utara,” sebutnya.

Selanjutnya BW menyuruh S dan AM menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan dirinya mengendarai sepeda motor untuk menjemput korban dari rumah saksi Bunga.

“Setibanya di TKP, BW dengan menggunakan pisau milik AM menusukkan ke arah leher Supriadi, sehingga tertancap. Namun tubuh korban meronta, sehingga S yang saat itu memegang parang lalu membacokkan ke arah kepala beberapa kali. Kedua tangan korban melindungi bagian kepalanya. S kembali membacokkan parangnya ke arah kepala, sehingga mengenai punggung telapak tangan kanan korban,” terang Kapolres.

Sedangkan AM mencabut pisau yang saat itu tertancap di bagian leher korban. Lalu menusukkan pisau itu ke punggung korban berkali-kali. Sementara BW mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah dalam keadaan telungkup.

“Tersangka S meletakkan parangnya di dekat tubuh korban dalam keadaan telungkup. Lalu kedua tangannya menutup mulut korban. Sedangkan AM duduk di atas paha korban. Selanjutnya BW mengambil parang dan menyembelih leher korban hingga nyaris putus,” jelas Kapolres.

Usai melihat tubuh korban tidak bergerak lagi, BW mengambil botol berikan Pertalite. BW menyiramkan Pertalite ke sekujur tubuh korban dan AM menghidupkan mancis yang dipegangnya.

Akibatnya, sekujur tubuh korban terbakar, sehingga tidak dikenali lagi. Ketiga tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor.

Triyadi mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini butuh waktu 2 hari. Atas kerja sama tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara dengan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio, akhirnya terungkap identitas pelaku.

Tersangka BW ditangkap di Desa Sipaku, Kabupaten Asahan. Sementara tersangka S ditangkap di Jalan Lintas menuju Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (Yuna )