Polres Simalungun Olah TKP Pencurian Sawit di Kebun Bah Jambi

Kasat Reskrim, AKP Rachmat Ariwibowo saat memintai keterangan saksi meringankan tersangka didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan dan Wakil Ketua DPRD Simalungun, Elias Barus, serta Koordinator Staf Khusus Hinca Panjaitan atas rumah aspirasi Hinca Pandjaitan di Nagori Bangun, Thaleb Khan.

Simalungun, Lintangnews.com | Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan apresiasi kinerja Polres Simalungun.

Ini karena proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus pencurian kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi, tepatnya di Afdeling IX di Nagori Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dapat berjalan dengan lancar.

“Apresiasi kami tertinggi kepada Polres Simalungun, karena telah melakukan kerja sama yang bagus sebagai kemitraan saya untuk mengawasi kinerja mereka,” ucap Hinca setiba di rumah aspirasi Hinca Pandjaitan di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/5/2022).

Disinggung apakah ketiga orang warga Nagori Bahalat Bayu, menurutnya hanya wajib lapor. “Tiga pelaku itu tidak ditahan, wajib lapor saja. Saya katakan sudah benar, sebab buktik yang dipakai masih belum sempurna. Masih berbeda soal jumlah barang bukti,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.

“Gak ketemu itu alat untuk mencuri, egreknya. Kan nanti ditanya, saudara mencuri. Ya, pakai apa, pakai egrek. Mana egreknya. Sama itu dengan kalau pembunuhan. Apakah anda membunuh dia. Ya. Pakai apa, pakai pisau. Polisi harus mencari pisau itu. Baru bisa diteruskan,” lanjutnya.

Dia menilai, sikap Polres Simalungun melepaskan terlapor sudah benar, sampai ditemukan bukti yang tepat.

“Saya kira perkara ini harus di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polres Simalungun harus membuat SP3, karena bukti buktinya tidak lengkap, bahkan diduga diperbanyak sendiri oleh pihak perusahaan,” sebutnya.

Menurutnya, itu kejahatan baru yang harus diperiksa dan dugaan. Hinca menuturkan, ini tugas polisi memeriksanya.

“Kami hanya menyampaikan. Karena masyarakat selalu menyatakan begitu. Kami bingung pak barang buktinya cuma 20 kenapa menjadi 73 (73 tandan sawit). Kita serahkan kepada polisi untuk melakukan tugasnya,” tukas Hinca.

Informasi dihimpun menyebutkan, kejadian bermula pada tanggal 14 April 2022 lalu sekira pukul 05.00 WIB. Lima orang warga Bah Biding, Nagori Bahalat Bayu melakukan pencurian kelapa sawit di Afdeling 9.

Selesai mengambil buah dari pohon kelapa sawit, para pelaku memasukan ke aliran sungai agar mudah dipindahkan dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan ke areal perkampungan.

Saat menjalankan aksinya, 2 dari 5 orang pelaku berhasil kabur. Sementara 3 orang yakni Rindu Sinaga, Jamson Situmorang dan Juliasman berhasil ditangkap.

Saat di lokasi penangkapan, Tandan Buah Segar (TBS) yang diamankan sebanyak 20 tandan. Kemudian para pelaku dibawa ke kantor PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk diinterogasi.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Simalungun. Di Polres Simalungun, barang bukti yang diserahkan pihak pengamanan kebun menjadi 73 tandan.

Menyikapi perlakuan petugas security Kebun Bah Jambi yang memborgol kedua tangan para tersangka, bukan dari TKP alias sudah di luar lahan HGU, membuat Hinca meminta Kepolisian menindaklanjutinya. Apalagi pasca peenangkapan, petugas securiry tidak koordinasi kepada Pemerintahan Nagori (Pemnag).

Di TKP, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmad Ariwibowo membenarkan pihaknya telah melakukan olah TKP atas permintaan anggota Komisi III DPR tentang kasus pencurian buah sawit Kebun Bah Jambi yang dilakukan warga Nagori Bahalat Bayu. (Zai)