
Simalungun, Lintangnews.com | Para warga Gang Masjid Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun menolak pembangunan dana desa, karena kegiatan itu bukan usulan mereka.
“Kami khawatir menimbulkan musibah baru, karena pembangunan parit di badan jalan gang itu tidak pernah diusulkan saat Musyawarah Dusun (Musdus). Jadi kami menolak,” tegas mereka, Kamis (19/5/2022).
Para warga mengatakan, pembangunan parit di Gang Masjid bersumber dari dana desa Nagori Bandar Selamat tahap pertama tahun anggaran (TA) 2022 bukan untuk kali ini saja mendapatkan penolakan.
“Sebelumnya, pembangunan parit ini juga sudah ditolak warga di bawah sana. Mungkin dikarenakan sudah bingung, panitia kegiatan mencoba menggali parit disini, sehingga kami larang,” imbuh mereka.
Terkait alokasi kegiatan di Gang Masjid Huta VI Sumber Sari tidak pernah disosialisasikan dan bukan merupakan usulan warga. Ini karena belum menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Mirisnya, menanggapi penolakan warga Gang Masjid, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Lydia Saragih mengatakan, kegiatan fisik dana desa setiap tahunnya sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan, untuk selama ini kegiatan pembangunan yang akan kita kerjakan setiap tahunnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” imbuhnya.
Disinggung kenapa yang akan dilakukan di tahun 2022 itu hanya 1 kegiatan fisik, menurutnya, karena memang secara peraturan itu sebetulnya sudah tak mencukupi lagi dananya.
“Karena kebijakan dari Pangulu lebih mendahulukan untuk Huta Sumber Sari ada dilakukan kegiatan fisiknya, makanya kami ajukan sampai akhirnya bisa masuk ke APBNag. Jadi kalau masalah itu (penolakan warga Gang Masjid), kita akan meminta kesediaan pak Idris ya? Surat tindak lanjut lah dari rapat kita ini biar bisa beliau (Pak Idris) menghibahkan tanah yang 1 meter,” tukas Lydia.
“Untuk bisa dilakukan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kehendak bapak ibu sekalian itu lah yang pertama. Terus yang kedua, saya minta bapak ibu sebagai masyarakat di Sumber Sari ini mendukung lah setiap kegiatan dari perangkat desa maupun Pangulu yang baik-baiknya. Kalau pun misalnya ada yang salah, bisa ditegur. Ditegur dengan baik juga,” tukas Lydia.
Terpisah, Minggu (22/5/2022), Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Simalungun, Arjuna mengatakan, alokasi kegiatan fisik dana desa bisa ditolak warga.
“Kemungkinan terjadi karena warga belum mendapat penjelasan dari Pemerintah Desa (Pemdes). Karenanya, prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh Pemdes. Kepada masyarakat, bisa melalui papan informasi, baliho atau sarana media lainnya,” tukasnya. (Zai)


