Bane Raja Manalu Tegaskan Jangan Rumit Memahami Reformasi Birokrasi, Ini Formulanya

Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu saat menyampaikan arahannya.

Toba, Lintangnews.com | Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bane Raja Manalu menegaskan, jangan terlalu rumit memahami reformasi birokrasi.

Dia menuturkan, implementasinya tidak sulit, hanya tinggal kemauan atau keseriusan stake holder di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya di Provinso Sumatera Utara dalam melaksanakan dengan baik.

Hal ini diungkapkan Bane saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka monitoring evaluasi (monev) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (1/6/2022).

Kunjungan Staf Khusus Menkumham bidang isu-isu strategis ini disambut antusias Kepala Lembaga Pemrasyarakatan (Kalapas) Siborong-borong, Parlindungan Siregar dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Balige, Henry Damanik beserta jajarannya.

Bane mengatakan, dari 52 Satuan Kerja (Satker) di Sumut tinggal 3 Satker masuk tahap Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, kondisi ini merupakan Provinsi kategori paling lemah.

Menurut alumni Universitas Indonesia (UI) ini, dalam mendapatkan WBK/WBBM jangan ada pergunjingan hal negatif di publik, karena itu 1 poin penilaian dari tim.

Bane menambahkan, pungutan liar (pungli) adalah hal yang paling sensitif ketika mengajukan WBK/WBBM. Dia menegaskan, jika masih melakukan pungli, maka jangan harap itu didapatkan.

“Kita berharap, Rutan Balige bisa menjadi salah satu Satker yang menyumbang predikat WBK. Sebenarnya, menurut saya sederhana mendapatkan itu, tinggal belajar kepada Satker dan UPT yang sudah pernah mendapatkan. Apalagi sampai mendapatkan WBBM. Tinggal diamati, ditiru dan dimodifikasi sedikit, maka akan ketemulah formulanya,” bebernya.

Dia menilai, cukup membingungkan kenapa Satker di banyak Provinsi tidak mampu mendapatkan predikat itu. Apalagi formulanya baku dan tinggal menjalankan kriteria yang diinginkan, maka akan tercapai.

Bane menambahkan, reformasi birokrasi betul-betul terjadi ketika masyarakat yang menjadi penikmat layanan dari Satker menyatakan, bahwa benar terjadi pelayanan yang baik, transparan dan tanpa pungli.

“Bukan kita yang ngomong. Kalau kita yang ngomong sama saja kita berkaca. Tidak ada orang yang bilang dirinya jelek. Sama saja dengan orang tua, tidak ada yang menyatakan anaknya jahat. Pasti katanya, anakku ganteng, anakku cantik dan anakku baik. Tetapi di mata orang belum tentu. Ya reformasi birokrasi semuda itu dipahami dan dicerna. Yang sulit memang adalah melakukannya,” pungkasnya.

Founder Bane Gas Komuniti (Bagak) ini menegaskan, jika ada sebuah miss informasi yang terjadi di Satker harus segera diluruskan. Ketika satu kali 24 jam tidak dikoreksi dan diluruskan, maka itu menjadi sebuah kebenaran. Kebohongan yang terus menerus didengungkan akan menjadi kebenaran.

“Agar kebohongan-kebohongan itu tidak berlanjut menjadi kebenaran dan seolah-olah hal kebenaran persepsi publik, maka segeralah selesaikan kesalahan-kesalahan itu,” katanya.

Bane juga mengimbau agar pegawai juga harus sering menceritakan tentang Kemenkumham lewat sosial media (sosmed). Artinya, ini lah saatnya pegawai sebagai keluarga besar Kemenkumham bercerita tentang hal baik Kemenkumham, khususnya UPT tempatnya bekerja.

“Sering kali reaktif terhadap sesuatu, tetapi tidak pernah ada upaya menguasai sebuah ruang sebelum kita dikuasai. Menguasai ruang publik itu lewat cerita-cerita positif, inspiratif itu bisa dilakukan setiap hari. Gunakan sosmed untuk menceritakan Kemenkumham yang baik dengan program kerjanya. Jadi lah duta-duta yang baik untuk Kemenkumham,” kata Bane mengakhiri. (Rel)