Wartawan Komentari Foto Bupati, Somasi LBH IPK Simalungun Dinilai Salah Alamat dan Tak Beralasan

Zai Sinaga bersama kuasa hukum LBH Perjuangan Keadilan.

Simalungun, Lintangnews.com | Somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun terhadap wartawan media online Lintangnews.com, Zai Sinaga dinilai salah alamat dan tidak beralasan atau berdasar.

Ini sesuai dengan surat yang dilayangkan LBH Perjuangan Keadilan (PK) sebagai kuasa hukum dari Zai Sinaga menjawab somasi yang dilayangkan LBH IPK Simalungun tertanggal 2 Juni 2022.

Dalam surat LBH PK tertanggal 3 Juni 2022 melalui kuasa hukum, Harfin Siagian, Fransiskus Silalahi, Tua Ferry Gemayel Aritonang, Try Oktavianus Hutagalung dan Syahputra Nainggolan menyatakan, somasi tersebut salah alamat dan tidak beralasan atau berdasar.

“Ini karena tidak ada penyebutan organisasi IPK bahkan Bupati yang dibuat klien kami. Selain itu, klien kami tidak memiliki hubungan hukum kepada LBH IPK,” sebut isi surat dari LBH yang dikutip, Minggu (5/6/2022).

Selain itu disebut juga surat somasi LBH IPK Simalungun terkesan reaktif atas komentar dari Zai Sinaga, dengan menyimpulkan efek negatif terhadap postingan yang diyakini LBH PK jika Bupati Simalungun tidak terlalu konsentrasi menanggapi hal tersebut. Ini dikarenakan Bupati sangat mengedepankan memikirkan kepentingan masyarakat Simalungun.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta rekan agar lebih berhati-hati lagi dalam membuat somasi, agar tidak merugikan klien kami baik secara materiil maupun immaterial,” bunyi isi terakhir dari surat LBH PK.

Sebelumnya, Zai mendapatkan somasi dari IPK Simalungun karena mengomentari postingan Marolop Silalahi yang diketahui merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun di media sosial (medsos) Facebook.

Somasi dialamatkan pada Zai diberikan melalui LBH IPK Simalungun yang ditandatangani Direktur, Andre Dosdy Ananta Saragih dan Sektetaris, Laurensius D Sidauruk. (Red)