Tanjungbalai, Lintangnews.com | Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 subsider 362 dari KUHPidana.
Tersangka diamankan, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Diketahui tersangka Deny Panjaitan (38), warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan laporan dari korban Nurainun (37), warga Jalan MT Haryono Gang Bakung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, sebelumnya Selasa (7/6/2022) sekira pukul 09.30 WIB telah terjadi pencurian terhadap barang milik korba.
Yakni, 1 unit televisi 21 inci merk Samsung, 1 unit mesin genset, 1 buah plang salon, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas dan 1 kotak celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp 500.000.

“Deny masuk dengan cara merusak plafon rumah atau salon korban. Kemudian masuk untuk mengambil barang-barang dan uang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Lalu korban mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” sebut Rekman, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Akhirnya diketahui pelakunya adalah Deny Panjaitan.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R bergerak ke lokasi keberadaan pelaku. Deny pun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit televisi 21 inci merk Samsung dan 1 kota celengan. (Yuna )



