Siantar, Lintangnews.com | Maju tidaknya sebuah keluarga itu ditentukan oleh seorang ibu.
Mereka adalah manager rumah tangga. Begitu ada kaum ibu membuka usaha, itu hal yang sangat luar biasa.
Ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bane Raja Manalu pada acara program Pengembangan Kapasitas Kolaborasi Memajukan Ekonomi Kaum Ibu Bersama PNM (Mekaar) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 250 orang ibu-ibu itu dilaksanakan di Hall Hotel Sapadia Kota Siantar, Sabtu (18/6/2022).
Pada kesempatan itu, Bane menegaskan, semua orang ingin kaya, tetapi tidak semua bisa kaya raya.
“Tetapi saya yakin, semua orang bisa merdeka secara keuangan. Merdeka secara keuangan itu adalah mencukupi, tidak kesulitan untuk biaya sekolah anak, biaya kesehatan dan biaya liburan. Untuk merdeka secara keuangan, jangan bergantung kepada satu penghasilan saja. Jangan hanya bergantung kepada penghasilan suami,” ujar alumni SMA Negeri 3 Kota Siantar ini.
Bane menjelaskan, dalam membuka bisnis itu perlu merek, karena itu adalah identitas. Menuritnya merek memudahkan konsumen untuk mengingat. Merek juga ciri khas dari sebuah produk. Merek yang unik dan mudah diucapkan akan menjadi mudah dingat konsumen.
Selain merek, logo juga pada suatu brand berperan sebagai unsur yang diingat secara visual, simbol atau font yang memiliki filosofi merek.
Selanjutnya, agar ada permintaan yang berkelanjutan, pengusaha harus berkomitmen memberikan manfaat. Jaminan kualitas tertentu untuk konsumen bertujuan untuk pembelian berkelanjutan.

Kemudian ditanamkan value/nilai, kualitas bahan dasar yang digunakan, karena itu menjadi citra yang akan dikenal di benak konsumen.
“Kalau menjadi pengusaha harus ada komitmen dari diri dan pengorbanan,” tegas alumni Universitas Indonesia (USI) ini.
Selanjutnya kuatkan merek dengan perlindungan hukum. Hal ini penting agar merek itu berdampak secara ekonomi. Komersialiasi kekayaan intelektual semua terkait ekonomi dan dampaknya secara ekonomi. Tanpa ada nilai ekonomi maka tidak ada kekayaan intelektual.
Pendiri Yayasan Bane Bergerak (Bagak) ini menyampaikan, hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul otomatis setelah didaftarkan.
Sedangkan hak moral untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Hal ini selamanya melekat pada pencipta karya. Hak moral juga merupakan hak untuk melarang orang lain mengubah karyanya.
Sementara hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta. Selain itu, hak ekonomi juga bisa didapatkan melalui karya yang digandakan atau diadaptasikan ke versi lain.
Menurut Bane, banyak manfaat kalau usaha memiliki badan hukum. Di antaranya akan memiliki akses lebih luas dalam memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, serta dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar).
Lanjutnya, dengan berbadan hukum, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara. Bane menambahkan, dari 64 juta UMKM, baru 11 persen yang terlindungi kekayaan intelektualnya.
Bane juga menyampaikan pesan Menkumham, Yasonna H Laoly. “Lindungi kekayaan intelektualmu, jangan setelah dicuri baru kita ribut,” imbuhnya. (Rel)



